Ahirnya Angka Rp 2.156.889 menjadi UMK Samarinda - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 14 November 2014

Ahirnya Angka Rp 2.156.889 menjadi UMK Samarinda

Samarinda,Buruhtoday.com - Setelah melalui pembahasan panjang dan alot, akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda resmi ditetapkan. Dalam pertemuan kelima Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda kemarin, akhirnya disepakati angka yang ideal. Semua pihak, khususnya yang paling berkepentingan dalam hal ini, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh sepakat untuk mengajukan UMK sebesar Rp 2.156.889. Angka tersebut persis sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang juga sudah disepakati sebelumnya.

“Awalnya memang sempat ada perdebatan serius. Karena kedua belah pihak saling mempertahankan. Serikat buruh minta UMK harus ditetapkan di atas angka KHL. Sedangkan Apindo justru minta di bawah KHL. Tapi belakangan kedua belah pihak akhirnya saling mengalah dan menyepakati UMK sesuai KHL,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Sucipto Wasis kepada Sapos, seusai pertemuan kemarin.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda tersebut, angka UMK yang telah ditetapkan itu sudah sangat ideal. Pasalnya, KHL juga ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang. Bahkan melalui survei yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional untuk mengetahui harga barang kebutuhan pokok.

Wasis yang belum genap setahun menjabat itu juga mengaku sangat bersyukur, lantaran proses negosiasi untuk penetapan UMK Samarinda 2015 relatif lancar dan demokratis.

“ Kalau dulu sampai ada yang demo dan tidak ada pihak yang mengalah, sehingga UMK diserahkan ke wali kota untuk menentukan angka yang ideal. Kalau kali ini semuanya melalui musyawarah untuk mufakat,” sebutnya.

Selanjutnya, terang dia, angka UMK yang ada akan diusulkan ke Wali Kota Samarinda. Setelah itu wali kota yang akan mengajukan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan melalui Surat Keputusn (SK) Gubernur.

“ Efektifnya, UMK yang ada berlaku mulai tahun 2015. Jadi tidak boleh ada pengusaha yang membayar upah karyawan di bawah angka itu. Yang jelas, untuk UMK Samarinda 2015 ini mengalami kenaikan dari UMK 2014 yang saat itu hanya ditetapkan sebesar Rp 1. 995.000,” bebernya. (samarinda pos online)