PT Usda Seroja Jaya Tidak Mengindahkan Undang-Undang Tenaga Kerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 14 November 2014

PT Usda Seroja Jaya Tidak Mengindahkan Undang-Undang Tenaga Kerja

Batam,Buruhtoday.com – Sebanyak 90 karyawan perusahaan PT USJ Shipyard yang berada di Sei Lekop,Sagulung, menuntut dipermanenkan, pasalnya managemen perusahaan telah memberikan kontrak kerja lebih dari tiga kali penyambungan secara terus menerus.

Mediasi sidang antara pengurus unit kerja serikat pekerja metal indonesia (PUK SPMI) yang diketuai Ober Shombing dengan managemen PT USJ Shipyard  digelar diruang rapat lantai satu Dinas Tenaga Kerja kota Batam - Sekupang, kemarin pagi pukul 10.30 Wib, menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengkroscek ulang data-data seluruh karyawan yang juga anggota serikat SPMI. kamis(13/11/2014).

Pantauan Buruhtoday.com, acara mediasi yang dipimpin oleh Tukiman,SE selaku Kasi Hubin Syaker Disnaker Batam dan dihadiri dari 4 orang perwakilan pihak pekerja, 2 orang pihak perusahaan yang diwakilkan Benny Hiswari dan Roby, berlangsung dengan damai, dimana kedua pihak antara pekerja dan pengusaha sama-sama tenang saat mengikuti acara sidang.

‘ Kami hanya menuntut dipermanenkan, karena perusahaan telah memberikan contrak kerja lebih dari tiga kali secara terus menerus “ kata salah satu pengurus unit pekerja (PUK SPMI) yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Katakana saja Anto (nama samara), Dia mengatakan kepada media ini, bahwa managemen perusahaan telah melakukan pembodohan terhadap karyawannya, dengan merevisi kontrak kerja yang sudah dijalani selama tiga kali penyambungan menjadi satu kali kontrak.jelasnya.

Menurutnya,pihak karyawan telah melakukan semua aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,karena sebelum dilakukannya sidang mediasi, perundingan bipartite antara pekerja dan perusahaan telah dilakukan sebanyak tiga kali didalam perusahaan, namun kesepatakan tidak ada, sehingga kami dari sebagai pengurus unit kerja (PUK SPMI) mendaftarkan permasalahan ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam agar dibantu untuk menyelesaikannya. Pintanya.

Sementara  Tukiman SE, Kasi Hubin Syaker Disnaker kota Batam saat dikonfirmasi mengatakan “ Saya memberikan waktu kepada kedua pihak untuk melakukan perundingan kembali setelah saya memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja yang berlaku “ jelasnya.

Redaksi