Ketua K-SBSI Kecewa Kinerja Pengawas Disnaker Kota Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 14 November 2014

Ketua K-SBSI Kecewa Kinerja Pengawas Disnaker Kota Batam

Batam,Buruhtoday.com – Selama empat (4) bulan permasalahan mengenai upah yang dilaporkan pengurus serikat SBSI yang juga karyawan PT Dahan di Batu Ampar, kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tak kunjung mendapat kepastian yang jelas. pasalnya pihak pengawas Disnaker sudah tiga kali melakukan pemeriksaan keperusahaan.Kamis(13/11/2014). 

Anas yang juga ketua Kordinator Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia (K-SBSI) Kepulauan Riau saat diruang tunggu Dinas Tenaga Kerja Kota Batam,Sekupang mengatakan kepada media ini tentang kekecewaannya terhadap kinerja oknum pengawas Disnaker.

“ Saya sangat kecewa dengan kinerja pengawas Disnaker, karena laporan yang kita buat sudah melebihi batas waktu, sesuai dengan Undang-undang No 2 tahun 2004.” Jelasnya.

Pengawas Disnaker melalui Jalfirman sudah tiga (3) kali melakukan pemeriksaan ke perusahaan PT Dahan, namun sampai saat ini informasi kepastian tentang bagaimana laporan dari anggota kita belum juga kita dapatkan.

Dan saat dilakukannya pemerikasaan ke dalam perusahaan, Anas mengatakan pihak pengawas melalui Jalfirman awalnya tidak mengizinkan dirinya untuk masuk kedalam perusahaan.

“ Entah apa maksud dari pengawas Disnaker itu, saya tidak di izinkan untuk dapat masuk kedalam perusahaan “ katanya.

Menurut Anas, saat dirinya dapat masuk keperusahaan PT Dahan dan menjelaskan semua kesalahan yang dilakukan  managemen terhadap upah karyawan, barulah pihak managemen itu semua mengerti.

“ Dugaan saya, pihak  pengawas Disnaker sepertinya ada permainan dan hanya mengulur-ulur waktu saja dalam permasalahan ini. “ ucap Anas.

Sementara Jalfirman selaku Kasi pengawas yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja Kota Batam saat dikofirmasi melalui pesan singkat oleh awak media ini, menjawabnya.

“ Bukan tidak ada kejelasan, kami juga sudah Nota kan, dan pihak perusahaan melalui pak Marfin sudah kita lakukan pemanggilan, dan jawaban dari pihak perusahaan, Anas dan perusahaan sudah ada pembicaraan tentang masalah ini dan akan diselesaikan antara pekerja atau pengusaha. Jelasnya

Tak lama kemudian setelah masuknya balasan pesan singkat yang diterima awak media ini, Jalfirman menghubungi kembali awak media ini melalui telepon seluler miliknya,

“ Kewenangan pengawas setelah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan hanya mengeluarkan Nota pemeriksaan saja.“ ucapnya.

Dan perusahaan juga membalas surat klarifikasi kepada Disnaker yang menyebutkan upah tenaga kerja 3,5 juta/bulan.dan dalam slip gaji juga tidak ada kekurangan hanya saja ada kekeliruan yakni gaji pokok dan tunjangan pokok.

Jalfirman juga menegaskan melalui telepon selulernya, bahwa dalam pelaporan tenaga kerja mengenai upah tidak ada kadaluarsa, dan menurut Undang-undang No 2 tahun 2004 disitu dijelaskan tidak ada mengeanai batas waktu pengawas Dinas tenaga kerja dalam melakukan tugasnya.

“ Dan kalau pihak dari tenaga kerja yang membuat laporan mengatakan ada permainan atau mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan permasalahan ini, silahkan buktikan. “ tegas Jalfirman mengahiri pembicaraan.


Redaksi