Batam,Buruhtoday – Tak terima anggatonya mendapat diskriminasi dari managemen perusahaan, DPC SPSI NIBA Kota Batam Demo PT Stainless Jaya Makmur, takut akan kesalahan perusahaan tutup selama 2 hari.26/9/2014.
PT Stainless Jaya Makmur salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perakitan material bagunan dan rumahtangga terbuat dari besi stainless yang beralamat di komplek pergudangan wahana Blok A No. 1-2 Batu ampar,Batam memilih tutup selama 2 hari 25-26 september 2014 untuk menghidari aksi demo yang dilakukan serikat pekerja seluruh Indonesia ( SPSI) terkait diskriminasi yang dilakukan managemen pada pengurus PUK SPSI didalam perusahaan.
Pantauan buruhtoday.com dilokasi perusahaan memang sepi dan tidak ada aktifitas sama sekali selama 2 hari, dan informasi yang didapat dari karyawan yang juga pengurus serikat SPSI, pihak perusahaan sengaja melakukan tidak beroperasi karena takut di demo.
Iwan (nama samaran) salah satu pengurus PUK SPSI yang namanya tidak mau dipublikasikan, mengatakan pihak managemen PT Stainless Jaya Makmur sengaja melakukan diskriminasi pada mereka untuk menghabisi seluruh pengurus SPSI yang ada didalam perusahaan. Karena sejak desember 2012 berdirinya serikat pekerja SPSI didalam perusahaan pihak managemen menolak dan tidak mengakuinya.ungkapnya..
Bentuk diskriminasi yang dilakukan managemen mengenai perbedaan pembanyaran upah antara seluruh anggota serikat dengan karyawan lainnya sangat jauh berbeda. Sementara non anggota serikat yang masa kerjanya lebih lama dari kami pengurus SPSI jauh lebih besar mendapatkan upah perbulannya.
“ Apa ini adil pak, karyawan baru masuk lebih besar mendapat upah dari karyawan yang sudah 8 tahun bekerja. Katanya..
Iwan juga berharap pada managemen agar menjalankan undang-undang tenga kerja dengan benar dan tidak mempelihatkan sifat yang arogan dengan menakut-nakuti anggota serikat SPSI yang ada didalam perusahaan dengan menggunakan jasa preman atau pihak lainnya, dan keberadaan serikat SPSI kirinya dapat menjadi fatner bagi perusahaan untuk mensejahterahkan karyawan. Jelasnya.
Sementara Setia Putra Tarigan Selaku ketua SPSI NIBA kota Batam saat ditemui dikantor DPC K-SPSI dikomplek ruko bintang raya blok B no 6 batam center,mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi demo secara terus-menererus apabila managemen tidak mau mengikuti aturan undang-undang tenaga kerja dengan benar.ucap Tarigan.
Hal permasalahan ini menurut Tarigan sudah lama, dan pihaknya melalui ketua PUK sudah melakukan perundingan dengan managemen didepan Dinas tenaga kerja kota Batam. namun tidak ada titik temunya, dan hingga sampai saat ini ( sabtu27/9/2014) pertemuan yang kita lakukan dengan pihak managemen PT Stainless didepan pihak kepolisaian Polsek Bengkong dan Kapolres Barelang didalam ruang rapat perusahaan tidak ada titik temu.
“ Peusahaan minta waktu dua minggu,kita tidak mau, dan kita minta satu minggu, perusahaan tidak mau. Kata tarigan.
Maka kami dari SPSI kota Batam menyatakan sikap akan terus-menerus melakukan aksi demo di depan perusahaan, sampai managemen menjalankan undang-undang tenaga kerja dengan benar.Tegasnya.
Sementara itu UU. No. 21 tahun 2000 secara umum disajikan hal-hal yang dinilai penting sebagai berikut :
a. Serikat pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b. Serikat pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c. Setiap pekerja berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan sekurang-kurangnya 3 federasi dapat membentuk konfederasi serikat pekerja/buruh.
d. Serikat pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan, pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e. Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja/buruh.
f. Serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk pencatatan.
g. Pengurus serikat pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan kegiatan organisasinya terhadap :
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Penurunan jabatan atau mutasi
- Tidak membayar/ mengurangi upah intimidasi
- Kampanye anti serikat pekerja/buruh
h. Serikat pekerja/buruh bubar apabila :
- Dinyatakan oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
- Perusahaan tutup untuk selamanya
- Dinyatakan oleh keputusan pengadilan
i. Sanksi yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.
Redaksi.