BPN Batam Tak Hadiri Sidang Gugatan Daulae Nainggolan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 01 Oktober 2014

BPN Batam Tak Hadiri Sidang Gugatan Daulae Nainggolan

Batam,Buruhtoday –  Sidang perdana Daulae Nainggolan mengugat tiga pihak tergugat yaitu notaris Soehendro Gautama (tergugat 1), Kepala Badan Pertanahan Kota Batam (tergugat 2),Faisal Syaroni,SIK (tergugat 3) di Pengadilan Negeri Batam harus ditunda,pasalnya tergugat 3 BPN Batam tidak hadir.

Gugatan yang diajukan Daulae Nainggolan ke Pengadilan Negeri Batam selaku pihak yang merasa dirugikan terhadap tiga pihak yaitu notaris Soehendro Gautama, BPN Batam,dan Faisal Syahroni atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB No 1058) dan Akta Jual Beli (AJB) rumah miliknya diperumahan Taman Cipta Asri Blok I No 26 Tembesi,Sagulung.memasuki sidang perdana pagi tadi,selasa(30/9/14).

Namun sayang, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,Merrywati dan didampingi Syarial Alamsyah selaku Hakim Anggota, harus menunda sidang satu minggu kedepan pada tanggal 7-10-2014, Dengan alasan ketua BPN Batam tidak hadir.
Soehendro Gautama selaku tergugat 1 yang diwakilkan kuasa hukumnya Ade Trinity Hartati,SH dan Patar selaku kuasa hukum yang mendampingi Faisal Syaroni,SIK selaku tergugat 3. mereka sepakat untuk menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan Daulae Nainggolan.

Kuasa hukum Soehendro Gautama, Ade Trinity Hartati,SH saat dikonfirmasi usai persidangan mengaku, bahwa alasannya untuk menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan Daulae Nainggolan dikarena penggugat belum tentu miskin,dan nama belakang dari penggugat juga ST (Sekolah Tinggi).katanya.
' Pihak kami tidak terima prodeom penggugat, kan belum tentu miskin? ujar balik bertanya.

Daulae Nainggolan selaku penggugat pada media ini mengatakan, saya berharap kepada ibu Merrywati selaku Hakim Ketua yang menangani kasus ini agar menghukum Soehendro Gautama dan mencabut ijin notarisnya, serta menuntut ganti rugi sebesar 1 Miliard sesuai dengan kerugian saya selama ini.

 ‘ Banyak tamatan Sarjana yang susah hidupnya, jadi wajar saya lawan Soehendro Gautama dalam gugatan di Pengadilan Negeri Batam pakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat miskin’ kata Daulae N.   

Sementara itu Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Batam, Novlinda saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihak BPN Batam di sidang perdana Daulae N  melalui telepon pribandinya sore tadi mengatakan, pihaknya tidak bisa hadir karena sedang mengikuti sebuah acara rapat, sidang ini kan baru pemanggilan dan belum mulai, dan  intinya adalah  panggilan kedua saja nanti kami akan datang ke PN Batam. jawab Novlinda dari teleponnya.

Redaksi