Pengadilan Negeri Pamekasan Sidangkan Kasus Pengeroyokan Wartawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 18 September 2014

Pengadilan Negeri Pamekasan Sidangkan Kasus Pengeroyokan Wartawan

Pamekasan,Buruhtoday - Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, menyidangkan kasus pengeroyokan wartawan yang dilakukan oleh Moh Yasin dan teman-temannya terhadap korban, Kepala Biro Radar Pamekasan, yang terjadi pada 9 Juni 2014.

"Sidang yang digelar Kamis ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Moh Syafie, di Pamekasan, Kamis malam.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu adalah saksi korban, yakni Kepala Biro Radar Pamekasan Mohammad Amiruddin, dan wartawan Harian Koran Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus.

Sebenarnya, menurut Syafie, jumlah saksi yang hendak dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan wartawan yang dilakukan oleh Moh Yasin dan teman-temannya itu sebanyak empat orang, akan tetapi dua saksi lainnya berhalangan hadir.

Ia menjelaskan, dua saksi yang direncanakan didatangkan tim jaksa penuntut umum dalam kasus itu, masing-masing Taufiqurrahman reporter Radio Ralita FM Pamekasan dan Andre Havid, reporter RRI Sumenep yang bertugas di Pamekasan.

Kasus penyerangan wartawan yang dilakukan oleh gerombolan M Yasin dan teman-temannya ini menyeret empat orang lainnya sebagai terdakwa. Masing-masing Turmudi (36), Abdus Salam (35), Erphan (33) dan Sukari (35).

Kasus penyerangan wartawan dengan nomor register: 138/Pen.Pid.B/2014/PN/Pmk mulai disidangkan di PN Pamekasan sejak Kamis (11/9) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 336 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Sementara, dari lima orang pelaku penyerangan itu, dua di antaranya merupakan residivis, yakni Moh Yasin dan Turmudi.

Moh Yasin pernah divonis bersalah oleh PN Pamekasan karena terlibat dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan pihak manajeman Hotel Garuda Pamekasan, sedangkan Turmudi divonis bersalah karena terlibat kasus penipuan rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Moh Yasin dan teman-temannya melakukan pengeroyokan dan penyerangan terhadap Kepala Biro Radar Madura Pamekasan karena tidak terima dengan pemberitaan dirinya yang menyebar proposal permohonan dana mengatas namakan wartawan Pamekasan.

 (sumber Antara Jatim)