Brigade SPSI Kawal Mediasi PUK SPM PT Delta Shipyard - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 26 September 2014

Brigade SPSI Kawal Mediasi PUK SPM PT Delta Shipyard

Batam,Buruhtoday – Puluhan anggota Brigade SPSI datangi kantor Disnaker Kota Batam untuk mengawal berlangsungnya mediasi antara  pengurus unit kerja Serikat Pekerja Mandiri (PUK SPM) dengan managemen PT Delta shipyard,Kamis (25/9/2014) pagi.

Aksi tersebut dilakukan Brigade SPSI dikarenakan rekan mereka yang juga sebagai ketua PUK SPM SPSI diphk sepihak managemen dengan alasan kontrak kerja tidak diperpanjang, sementara kontrak kerja yang diberikan managemen pada karyawan berulang-ulang sebanyak 3-4 kali perpanjangan kontrak..

Pantauan media ini, sekitar 60 orang anggota Brigade dengan berseragam lengkap biru hitam menunggu hasil mediasi yang dilakukan Disnaker diruang rapat kerja dengan perwakilan karyawan dan managemen PT Delta Shipyard.
Salah satu karyawan mengatakan, managemen tidak pernah suka dengan serikat pekerja. hal  tersebut dapat kami rasakan sejak berdirinya serikat pekerja mandiri didalam perusahaan, kami banyak mendapat bentuk intimidasi dari pihak-pihak terkait.

Harapan kami seluruh karyawan pada managemen PT Delta Shipyard agar di benahi dulu aturan undang-undang tenaga kerja yang berlaku. dan bagi karyawan yang sudah pernah dikontrak lebih dari tiga kali agar di permanenkan. kata salah satu karyawan yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Henri selaku Satuan kordinator cabang Brigade Batam pada buruhtoday.com mengaku pihak nya tidak terima atas phk sepihak yang dilakukan managemen PT Delta Shipyard terhadap anggota Brigade yang juga pengurus PUK SPM diperusahaan tersebut, dan sampai kapan pun Brigade selalu akan mengawal berjalanya kasus yang dialami angotanya tersebut, karena hal itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab dari Brigade SPSI. Sebab Brigade menjaga dan melindungi panji-panji organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).tegasnya.

Sementara ditempat yang sama Ketua SPSI NIBA kota Batam,Setia Putra Tarigan mengatakan, kami meminta managemen PT Delta Shipyard supaya melakukan undang-undang dengan benar dengan mempermanenkan seluruh anggota PUK SPM SPSI yang ada didalam perusahaan, sebab perusahaan telah melanggar undang-undang tenaga kerja mengenai kontrak yang berulang-ulang diberikan pada karyawan  sampai lebih tiga kali perpanjangan, kata Tarigan.

Namun dari managemen PT Delta Shipyard, Marianus selaku hrd perusahaan saat diruang rapat Disnaker enggan dimintai keterangan. Marianus mengatakan dirinya masih baru bekerja diperusahaan dan belum paham mengenai permasalahan yang dialami karyawan sekarang. Dan mengenai intimidasi hal itu tidak ada.katanya.

Redaksi