Puluhan Buruh PT DSK Minta PHK Karena Gaji Macet - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 19 Juni 2014

Puluhan Buruh PT DSK Minta PHK Karena Gaji Macet

Buruhtoday, Solo - Puluhan buruh PT Dewi Samudra Kusuma (DSK) Solo, Jawa Tengah mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Kamis (19/6). Mereka menuntut kepada pihak Dinsosnakertrans untuk melakukan supervisi dalam menyelesaikan permasalahan terhadap perusahaannya.

"Kami sudah 1,5 bulan tidak digaji. Kerja selalu diawasi, seperti di neraka. Kami selalu ditelantarkan. Masak kerja sehari 11 jam lebih, seharusnya kan hanya 7 jam. Perusahaan kami tidak tahu undang-undang. Kami minta di PHK (pemutusan hubungan kerja), dari pada kerja seperti ini," ujar Sri Suharni (52) salah satu buruh.

Sri Warsini, buruh lainnya mengaku tidak pernah mendapatkan jatah libur. Bahkan hari Minggu yang seharusnya libur dirinya bersama buruh yang lain tetap masuk kerja tanpa mendapatkan bayaran.

"Saya masuk Minggu, tapi tidak mendapat ganti libur di hari lain. Bahkan tidak digaji, hanya insentif separuh. Tak lebih dari Rp 12 ribu," paparnya.

Menurut para buruh lainnya perusahaan yang bergerak di bidang garmen di daerah Laweyan tersebut juga akan dipindah ke daerah Selokaton, Karanganyar. Tempat yang baru tersebut dinilai karyawan sangat jauh dari Solo. Sri juga mengatakan, sistem kerja karyawan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem kerja yang seharusnya dilakukan delapan jam dalam sehari. Justru dirinya beserta karyawan lainnya bekerja lebih dari 10 jam dan tidak diberikan uang tambahan.

"Seharusnya itu dihitung lembur, tapi ternyata hanya dibayar sesuai intensif. Bahkan, jika tidak masuk kerja gajinya dipotong dua kali dari intensif," jelas Sri di sela-sela aksinya di depan kantor Dinsosnakertrans Jalan Slamet Riyadi.

Karena dinilai telah menelantarkan karyawan, Sri juga meminta kepada perusahaan untuk mengeluarkan dirinya dengan cara diputus hubungan kerja (PHK) dan mendapat uang pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu Koordinator aksi, Edi Kusumo Broto mengatakan ada sekitar 60 karyawan yang ikut aksi. Dari 60 karyawan 20 orang diantaranya tidak digaji sejak 13 Mei lalu. Selain itu, jam kerja yang seharusnya delapan jam, justru karyawan diminta bekerja hingga lebih dari 10 jam, yakni masuk pukul 07.30-18.30 WIB. Dia meminta kepada Dinsosnakertrans untuk turun secara langsung ke perusahaan. Hal itu dilakukan agar perusahaan tidak memperlakukan karyawan seenaknya.

"Kami ini butuh makan, kami ini menghidupi keluarga. Kalau selama hampir 1,5 bulan tidak digaji kan ya kasihan. Kita minta Disnakertrans Solo untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan antara karyawan dengan pihak perusahaan," pungkasnya.

Sumber Merdeka.com