Banyak Bangunan Hotel ' Abal - Abal ' Gentayangan Di Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 28 Februari 2014

Banyak Bangunan Hotel ' Abal - Abal ' Gentayangan Di Batam

Batam,Buruhtoday - Munculnya prahara akan berdirinya hotel 'abal-abal' di batam bermula dari kejadian berdirinya hotel BCC di Nagoya batam,yang dalam proses pendiriannya tidak memiliki ijin peruntukan perhotelah dan ijn atas gangguan lingkungan (H.O) serta Amdal dari Dinas BAPEDAL Kota Batam,seperti yang di akui Ahmad Dahlan wali Kota Batam melalui pemberitaan di media lokal beberapa waktu lalu. kejadian tersebut tidak membuaat jera pemilik hotel BCC bahkan parahnya,hotel tersebut malah melakukan peresmiannya di sela-sela hebohnya pemberitaan tersebut.

Kemudian ulah tersebut di ikuti oleh pelaku usaha di bidang perhotelan lainnya di daerah Batu Aji seperti yang di lakukan oleh pihak pengembang usaha perumahan PT CIPTA GROUP yang dengan entengnya membangun hotel kelas melati bermodalkan ruko yang di rombak menjadi hotel 3 lantai. letak hotel yang tidak jauh dari pemukiman warga ini seperti di aviari dan putri hijau Batu Aji,sejatinya sarat dengan perijinan yang layak,namun dari sumber terpercaya media ini keberadaan hotel tersebut di sinyalir Abal-abal alias bodong akan ijin nya.

Terkait hal tersebut,pihak dinas pariwisata sendiri saat di jumpai oleh tim media ini beberapa waktu lalu melalui Rudi Panjaitan selaku kabid perijinan,dalam perbincangannya mengatakan bahwa keberadaan hotel melati yang bermodalkan ruko,hingga saat ini belum jelas dan tidak ada laporannya pada pihak dinas pariwisata dan kebudayaan pemko batam.terangnya (12/2)

"kami tidak menerima adanya laporan terkait ijin perhotelan dengan perubahan ruko menjadi  hotel" tegasnya (Rudi.P)

Sementara melalui pihak dinas tata kota sendiri,yang seharusnya dapat di mintai keterangan melalui kepala dinasnya,'Gintoyono' hingga beberapa kali di sambangi di ruang kerjanya selalu tidak di tempat,bahkan di saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya pun,tidak dapat di hubungi.

Hingga berita ini di unduh,pihak pemilik hotel tersebut,tidak dapat di jumpai,bahkan 'Ayong' selaku direktur PT CIPTA GROUP hingga beberapa kali di hubungi melalui selular tidak membalas. dan keberadaan hotel tersebut tetap berdiri,sementara keberadaanya jelas mempersempit badan jalan di putri hijau Batu Aji,terlebih pada saluran parit yang telah di rubah dan di pakai menjadi bangunan parkir tepat di atas parit tersebut, jelas melanggar PERDA aturan pemko akan ijin IMB dan ijin jasa peruntukan perhotelan ( OTORITA ) melalui FATWATOLOGI.


Redaksi/Tim