K-SPSI Batam : Hapuskan Outshorching dan Upah Murah - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 18 Oktober 2013

K-SPSI Batam : Hapuskan Outshorching dan Upah Murah

Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K - SPSI) Batam berunjuk rasa didepan Kantor Walikota dan DPRD Batam menuntut penghapusan outshorching dan upah murah di Batam, pagi tadi, Kamis(17/10/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam orasinya massa buruh mengungkapkan bahwa sampai saat ini keberadaan outshorching yang merugikan pekerja masih merajalela di Batam tanpa ada tindakan apapun dari Pemerintah Kota Batam.

“Masih banyak kasus yang ditemukan di Batam dimana outshorching dengan seenaknya kabur tanpa membayar gaji para pekerja,” ujar Setya Putra Tarigan saat melakukan orasi.

Ditegaskan Tarigan bahwa sebagai kota industri dengan masyarakat pekerja, pengapusan outshorching di Batam sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi dan harus segera direalisasikan.
“Outshorching di Batam harus segera dihapuskan,” pekik Tarigan diikuti ratusan massa buruh.

Terkait upah murah, Tarigan juga menegaskan bahwa alasan pengusaha yang menyebutkan kenaikan UMK bisa membuat hengkangnya investor adalah pembohongan publik. Ia bahkan bisa menjamin tidak akan ada investor yang hengkang jika UMK Batam dinaikkan.

“Kenaikan UMK tidak akan membuat investor kabur, namun adanya “biaya siluman” itulah yang menjadi penyebab utama,” jelasnya.

Dalam orasinya Tarigan juga menolak dengan tegas adanya pembahasan UMK Batam 2014 yang dilakukan di Hotel berbintang.

“Ini membuktikan lemahnya Pemko Batam yang tidak mau memfasilitasi pembahasan UMK agar dilaksanakan aset daerah milik Pemko,” tegasnya lagi.

Selain menuntut penghapusan outshorching dan menolak upah murah, massa KSPSI Batam juga menuntut agar BPJS harus dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014, Revitalisasi Undang-undang tentang pengawasan ketenagakerjaan, mengutuk adanya gugatan pengusaha atas UMK bagi Kelompok III, meminta Pihak Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang menegakkan Hukum Ketenagakerjan dan mendesak agar Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) segera dipindahkan ke Batam.

Saat aksi unjuk rasa buruh Wakil Walikota Batam, Rudi,SE sempat menemui pendemo dan memberikan penjelasan terkait 8 tuntutan buruh. Massa buruh kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Batam.

(Sumber SK)