Hari ini : Empat Federasi K-SPSI Batam Kawal Jalannya Sidang PHI Tanjung Pinang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 30 Oktober 2013

Hari ini : Empat Federasi K-SPSI Batam Kawal Jalannya Sidang PHI Tanjung Pinang


Batam,buruhtoday – Sebanyak 60 orang dari Federasi K-SPSI Batam melakukan pengawalan sidang perkara nomor 18/G/2013/PN.PHI.TPI,19/G/2013/PN.PHI.TPI.Mereka melakukan pengawalan terhadap salah satu anggota SPSI yang acara sidangnya hari ini (rabu,30/10)di pengadilan hubungan industrial (PHI) Tanjung pinang dengan membawa spanduk pernyataan sikap ke empat Federasi SPSI Kota batam.

Aksi pengawalan yang dilakukan ke empat Federasi Serikat SPSI ini adalah bentuk kekecewaannya terhadap kinerja pengadilan hubungan industrial tanjung pinang yang di nilai selalu pro terhadap pengusaha.
Ke empat Federasi K-SPSI Ini diantaranya adalah, DPC Federasi-SP SPSI NIBA,Federasi-SP TSK SPSI,Federasi SPTI SPSI, Federasi SP PAR SPSI ,dan Brigade SPSI.

Pernyataan sikap dalam bentuk spanduk yang mereka bawa akan dipajang didepan pengadilan hubungan industrial tanjung pinang.yang isinya ,meminta putusan pengadilan PHI

1. bertindak yang seadil-adilnya menurut ketuhanan yang maha esa.
2. Agar ketua pengadilan PHI Tanjung Pinang selalu mengontrol jalannya perkara.
3. Pengadilan PHI supaya bersidang di Batam atau di pindahkan.

Subri Wijarko selaku ketua DPC SP PAR SPSI Kota Batam mengatakan kepada buruhtoday, bahwa pengadilan PHI Tanjung Pinang menduga setiap kali beracara siding seperti bermain-main dan tidak serius dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim.

 hal tersebut dikatanya, sistim acara PHI itu sama dengan pengadilan umum.namun, kenyataannya dipengadilan PHI sesama majelis saja berbeda pendapat yang satu dengan dengan yang lainnya dalam penyampaian penerapan terkait legal standing kuasa hukum pendamping dan kelengkapan administrasi lainya.
‘ Serikat pekerja mendalilkan dalam gugatannya yang digugat adalah badan usaha,bukan HR manager atau Chief security ‘ ucapnya.

seharusnya direktur utama diperusahaan itu menguasakan kepada kuasa hukum yang sah seperti asosiasi perusahaan atau pen0gacara yang memiliki legal yang resmi, kenyataanya HR manager perusahaan bersama Chiep security yang diutus perusahaan Indah Puri golf sebagai kuasa hukum pendamping dan majelis hakim PHI menerimanya.

menurut Subri, undang-undang no 2 tahun 2004 pasal 86 disebutkan, Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.

Seperti kasus yang dialami salah satu anggota kita yang bekerja di Indah Puri Golf SukaJadi, sebanyak empat kali sidang, majellis tidak menerima kuasa hukum pendamping yang di utus perusahaan,karena HR manager dan Chief security tersebut tidak dapat memperlihatkan legal standing  atau surat kuasa lansung dari direktur utama.namun pada sidang yang kelima, majelis hakim menerimanya,ada apa…!!! pungkasnya.

Don.