DPC IKADIN Pekanbaru Kutuk Premanisme, Desak Polda Riau Beri Perlindungan terhadap Advokat - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Kamis, 06 Agustus 2026

DPC IKADIN Pekanbaru Kutuk Premanisme, Desak Polda Riau Beri Perlindungan terhadap Advokat


PEKANBARU - Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Pekanbaru menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk premanisme, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.


Sikap tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di ruang publik mengenai dugaan tindakan intimidasi dan praktik premanisme yang menjadi perhatian masyarakat.


Sekretaris DPC IKADIN Pekanbaru, Rais Hasan Piliang, menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, setiap advokat yang menjalankan tugas profesinya secara sah berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara.


"Profesi advokat memiliki fungsi konstitusional dalam memberikan bantuan hukum, membela hak-hak masyarakat, serta memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan. Setiap bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, atau tindakan premanisme terhadap advokat bukan hanya menyerang individu advokat, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem penegakan hukum," ujar Rais dalam keterangan pers, Kamis (6/8/2026).


Dalam pernyataan resminya, DPC IKADIN Pekanbaru menyampaikan lima poin sikap. Pertama, mengutuk segala bentuk premanisme, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat dan pelaksanaan profesi advokat.


Kedua, mengajak seluruh masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum serta menghindari tindakan main hakim sendiri.


Ketiga, mendesak Polda Riau untuk menindak tegas setiap dugaan tindak pidana premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.


Keempat, meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya sesuai amanat Undang-Undang Advokat.


Kelima, mengajak seluruh organisasi advokat di Provinsi Riau untuk bersinergi menjaga marwah profesi sekaligus menciptakan iklim penegakan hukum yang aman, tertib, dan berkeadilan.


DPC IKADIN Pekanbaru juga menyatakan dukungan terhadap setiap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas premanisme, sepanjang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum.


"Tidak boleh ada ruang bagi premanisme dalam negara hukum. Siapa pun yang melakukan intimidasi, ancaman, atau kekerasan harus diproses berdasarkan hukum. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk kepada advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum," tegas DPC IKADIN Pekanbaru dalam pernyataannya.


Selain itu, DPC IKADIN Pekanbaru mengimbau seluruh advokat agar tetap menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia. Para advokat juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami tindakan yang diduga merupakan intimidasi, ancaman, maupun tindak pidana.


"Advokat adalah penegak hukum. Melindungi advokat berarti menjaga tegaknya keadilan dan supremasi hukum," demikian penegasan DPC IKADIN Pekanbaru.


Rilis IWO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar