JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Yudhistira, menjadi korban tindak pidana penipuan bermodus jasa ekspedisi, buntut dugaan kebocoran data pribadi pada layanan PT Indah Logistik Cargo rute Banda Aceh-Medan, yang mengakibatkan kerugian materiil.
Atas peristiwa tersebut, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin La Isarmono, SH., CTT, bersama Muh Nur Latif, SH., Efggo Sanata, SH., Misbah, SH., dan Anwari, SH., secara resmi melayangkan somasi kepada Direksi PT Indah Logistik Cargo Pusat Jakarta dan Kepala Cabang Banda Aceh pada Senin (14/9/2026).
La Isarmono dalam konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026), menegaskan, somasi dilayangkan akibat kelalaian prinsipal selaku Pengendali Data Pribadi dalam mengamankan data manifes/resi konsumen.
"Kebocoran data resi yang memuat data pribadi subjek data adalah bentuk kelalaian fatal. Lemahnya sistem keamanan data membuka ruang bagi pihak tidak berhak untuk mengakses dan menyalahgunakan data tersebut untuk kejahatan penipuan," tegas Isarmono.
Menurutnya, pembiaran tersebut mencerminkan ketidakpedulian korporasi terhadap perlindungan konsumen, sehingga berpotensi menimbulkan korban lain.
Secara yuridis, perbuatan PT Indah Logistik diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terkait kewajiban pencegahan akses tidak sah dan kewajiban notifikasi kebocoran 3x24 jam, Pasal 4 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Atas kelalaian tersebut, korporasi terancam sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 65 ayat (2) Jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Pihak kuasa hukum memberi tenggat waktu bagi PT Indah Logistik untuk menunjukkan itikad baik berupa klarifikasi dan ganti rugi. Apabila tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan baik pidana maupun perdata.
Rilis IWO


Tidak ada komentar:
Posting Komentar