BATAM – Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang menolak melayani surat pindah masuk dari luar daerah dinilai telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia. LSM Jaringan Informasi Rakyat (Jarrak) menerima puluhan laporan warga yang mengaku kesulitan bahkan tidak bisa mengurus administrasi kependudukan akibat kebijakan diskriminatif ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Disdukcapil Kota Batam menghentikan proses surat pindah dari luar daerah dengan alasan pemeliharaan aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan Secara Elektronik (LAKSE) yang telah berlangsung sejak Rabu, 29 Mei 2026. Hingga kini, belum ada kepastian kapan sistem tersebut akan kembali normal. Akibatnya, sekitar ribuan berkas pengajuan pindah masuk tertahan dan tak kunjung diproses.
Padahal, setiap hari rata-rata 200 jiwa baru datang dan berniat menetap di Batam. Mereka kini terancam menjadi “manusia tanpa status” karena data kependudukan di daerah asal telah dihapus, tetapi identitas baru di Batam tak kunjung terbit.
Ketua LSM Jarrak, Habil Muhammad, mengkritik keras kebijakan Pemko Batam melalui Disdukcapil yang sudah hampir dua bulan tidak memproses surat pindah masuk. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan secara terang-terangan dengan:
1. Pasal 28E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memilih tempat tinggal di wilayah negara kesatuan Indonesia serta berhak kembali.
2. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian hukum dan pelayanan yang adil.
“Dua pasal dalam undang-undang ini sudah sangat jelas. Ada hak setiap warga negara untuk memilih tempat tinggal dan mendapat pelayanan yang adil. Ini hak konstitusional, bukan fasilitas opsional! Kenapa harus dipersulit?” ujar Habil dengan nada tegas.
Habil menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri RI yang membiarkan kebijakan tersebut berlarut-larut tanpa tindakan nyata. Ia menyoroti dampak besar yang dirasakan warga: mulai dari terhambatnya akses pekerjaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan karena tak memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami dari LSM Jarrak akan terus mengkritisi kebijakan ini. Kasihan warga, mereka sudah datang jauh-jauh ke Batam dengan harapan hidup lebih baik, tapi malah jadi tidak jelas statusnya,” katanya.
Bahkan, kondisi pelayanan yang buruk ini memicu insiden kericuhan di kantor Disdukcapil Batam pada 12 Mei 2026, ketika seorang warga mengamuk karena petugas memanggil nomor antrean di atasnya sementara ia sudah menunggu berjam-jam. Video keributan tersebut pun viral di media sosial.
Dengan tegas, Habil menuntut Kemendagri bertindak:
“Jika kebijakan Pemko Batam ini harus dan wajib diterapkan, seharusnya Mendagri mengeluarkan surat edaran ke setiap provinsi untuk melarang warganya pindah ke Kota Batam. Jangan biarkan begini! Jangan biarkan rakyat jadi korban ketidakmampuan birokrasi!” tegasnya.
Habil juga mempertanyakan kompetensi tenaga teknis IT di lingkungan Pemko Batam yang tak mampu memperbaiki sistem selama hampir dua bulan. “Apakah tidak ada solusi offline atau manual? Apa harus menunggu berbulan-bulan hanya karena satu aplikasi error?” sindirnya.
Sekretaris Disdukcapil Batam, John Lee, sebelumnya mengakui bahwa pelayanan pindah datang maupun pindah keluar memang belum dapat berjalan maksimal dan untuk sementara dihentikan sampai sistem kembali normal. Namun hingga kini, janji perbaikan “akhir Mei” yang disampaikan pihak Disdukcapil tak kunjung terwujud.
Kepala Dinas Kependudukan kota Batam,
Sri Miranthy Adisthy, S.STP., M.Si. saat dikonfirmasi mengatakan saat ini sedang adanya peningkatan aplikasi pelayanan untuk lebih baik lagi yang akan diberikan ke masyarakat/warga batam.
"Harapan kami juga ingin cepat selesai pak, akan tetapi untuk aplikasi yang dikerjakan harus tetap dipastikan kembali untuk keamanan dan kelancaran prosesnya."
Dijelaskannya, untuk sementara kami informasikan kepada warga dapat mengurus dokumen non permanen yang berlaku 1 tahun.
"Setelah aplikasi bisa digunakan nanti bisa di proses kembali. Demikian disampaikan Pak. Terimakasih atas atensi nya." Pungkasnya.
Editor red/tim IWO



Tidak ada komentar:
Posting Komentar