BATAM – Praktik dugaan mafia beras di Kepulaan Riau (Kepri) mulai mendapat sorotan. Sebuah perusahaan, PT Usaha Kiat Permata (UKP) yang beralamat di Komplek Mega Industri Park, Batu Ampar, Batam, dilaporkan terlibat dalam sejumlah pelanggaran.
Laporan tersebut berdasarkan investigasi Tim Relawan Gibran Centre. Pelanggaran yang diduga antara lain praktik pengoplosan beras, peredaran beras yang telah melewati masa kedaluwarsa, dan operasional perusahaan yang tidak dilengkapi plang nama.
Ketua Gibran Centre Kepri, Parlindungan Purba, menyatakan pihaknya kecewa dengan respons manajemen PT UKP yang dinilai tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi.
“Beras adalah kebutuhan pokok masyarakat. Jika benar terjadi pengoplosan dan peredaran beras tanpa standar mutu, ini merupakan kejahatan pangan yang serius. Kami mempertanyakan mengapa operasional perusahaan masih berjalan tanpa pengawasan yang memadai,” tegas Parlindungan, Senin (25/8/2025).
Parlindungan menambahkan, pihaknya menduga PT UKP bukanlah satu-satunya pelaku. Gibran Centre mengaku telah mengumpulkan sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Minimnya pengawasan dari aparat diduga menjadi faktor yang membuat aktivitas ini dapat berjalan. Ada indikasi keterlibatan oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas, justru memberikan perlindungan. Karena itu, kami mendesak instansi terkait di pusat untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di Kepri,” paparnya.
Fenomena mafia beras di Batam disebutnya telah berlangsung lama. Praktik pengoplosan dan peredaran beras yang tidak layak konsumsi sering terjadi namun jarang sekali proses hukumnya berlanjut.
Gibran Centre berkomitmen untuk mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Membiarkan praktik ini terus terjadi tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga petani dan pelaku usaha beras resmi yang taat aturan.
Editor redaksi Kepri (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar