Jalan Pantai Melur Dapat Bantuan dari Pemko, Warga : Polisi dan Jaksa Periksa Peruntukan jalan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 09 Oktober 2023

Jalan Pantai Melur Dapat Bantuan dari Pemko, Warga : Polisi dan Jaksa Periksa Peruntukan jalan


BATAM - PT Golden Poin yang disebut-sebut milik Aseng sebagai pengelola kawasan wisata pantai Melur  mendapat fasilitas jalan yang baru dibangun oleh Pemerintah kota (Pemko) Batam.


Dikutip dari porosjakarta.com di lokasi begitu masuk ke wilayah wisata tampak gerbang yang baru dibangun dan sejumlah fasilitas wisata mewah terlihat.


Salah satu warga yang mengelola lokasi wisata rakyat disekitaran lokasi Aseng dengan cara-cara culas dan melawan hukum ditutup paksa oleh Aseng. 


"Ini jalan milik negara yang dibangun oleh Pemko Batam, masak hanya Aseng saja yang bisa menikmati. Jalan itu dibangun Walikota kok hanya untuk Aseng.


Terlihat BP Batam seperti bekerja untuk negara, sampai-sampai berani gusur rakyat, tetapi kepada pengusaha yang dekat dengan Rudi (kepala BP Batam) mereka tidak berani.


"Rudi itu besar mulut jika di media, pencitraan saja dia itu. Polisi dan Kejaksaan harusnya memeriksa pembangunan dan peruntukan jalan itu,"ucap warga.


Pantauan lain di jalan Galang pulau Rempang masih terdapat perusahaan dengan plang-plang nama yang mengaku sebagai pemiliknya, seperti Tanah Pantai Mirota milik ibu Imam, PT Golden Beach Resort milik Hawana, PT Lang Laut Tuah Kepri milik Suherman, Wahyudi Firdaus dan lain-lain.


Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia menanggapi soal pencabutan Surat Keterangan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) serta SK Pelepasan Hutan Produksi yang dapat penukaran (HPK) terhadap 6 perusahaan di Tanjung Kelingking, Rempang Cate, Galang Batam.


“Kalau sudah dicabut ya cabut aja, kan nggak ada izinnya kok. Kenapa baru pusing-pusing? Yang melintasi kita cabut. Memang tidak ada sayang haknya. Udah, selesai. Berarti nggak ada lagi tuh,” ujarnya.

Adapun 6 Perusahaan tersebut yakni:

1. PT Golden Beach Resort (GBR) luas lahan 365,31 hektar.

2. PT Villa Pantai Mutiara (VPM) luas lahan 191,78 hektar

3. PT Agrilindo Estate (AE) luas lahan 175,39 hektar

4. PT Pantai Cermin Indah Lestari Sukses (PCILS) luas lahan 95,16 hektar

5. PT Budidaya Aneka Buah (BAB) luas lahan 579,42 hektar

6. PT Camel Asia Internasional (CAI)luas lahan 148 hektar.


Untuk total luas lahan dari 6 perusahaan yang dicabut ini sekitar 1.555,06 hektar. Enam perusahaan tersebut mengajukan permohonan IUPJL-PSWA dan Pelepasan HPK ini pada tanggal 5 Februari 2021 lalu pada dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Kepri yang dijabat oleh Syamsuardi.

Sumber artikelhttps://www.porosjakarta.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar