BURUHTODAY.COM - Kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkup Bea Cukai dibongkar. Semua terkait korupsi bea masuk IMEI atas HP, komputer genggam dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri selama periode Januari-Desember 2022. Transaksi ini melibatkan pegawai Bea Cukai kelas menengah hingga pejabat Eselon II.
"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," tulis surat terbuka dari pihak mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai.
Sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu, dikatakan terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.
Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,".
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut juga diklaim telah diketahui kepala kantor wilayah. Namun, mereka tetap menutupi lantaran ingin menjaga nama baik institusi. Surat terbuka itu pun mengaku ulah oknum serupa tersebar secara nasional.
"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," tulis surat tersebut.
Terkait isi surat terbuka itu, pihak Bea Cukai (BC) Kualanamu akhirnya angkat bicara soal informasi yang beredar, yang disampikan perwakilan milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu itu, terkait sejumlah hal yang diduga ditutup-tutupi para pejabat.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, saat dihubungi Liputan6.com, mengatakan Registrasi IMEI adalah tugas tambahan Bea Cukai sejak akhir 2021.
Setelah berjalan hampir satu tahun dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Dari hasil monev tersebut ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan yang harus disempurnakan, misalnya secara sistem satu akun pegawai bisa digunakan pada saat yang bersamaan oleh beberapa orang.
“Belum ada acuan yang seragam untuk penetapan nilai pabean (harga) handphone bekas dan lain-lain. Dari hasil monev ini dilakukan perbaikan-perbaikan, baik oleh kantor pusat DJBC maupun internal di BC Kualanamu,” kata Haris.
Lalu, lanjutnya, terkait harga handphone, pegawai memutus berdasarkan profesional adjusment mereka. Untuk handphone baru banyak acuan yang bisa digunakan, termasuk dari dealer resmi.
Tetapi untuk handphone bekas, terang Haris, pegawai melihat di berbagai website-website atau situs resmi negara asal hanphone tersebut dibeli penumpang.
“Jika disebutkan ada keresahan pegawai milenial BC, mungkin agak berlebihan atau karena adik-adik tersebut belum memahami substansi monitoring dan evaluasi, karena pada prinsipnya monev dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pegawai,” sebutnya.
“Monev dilakukan sebagai perbaikan-perbaikan sistem dan layanan kepada masyarakat, supaya lebih sederhana, cepat, dan akurat. Meskipun demikian, jika dalam proses monev ada kelalaian pegawai, tentu kita akan proses sesuai ketentuan,” sambungnya.
Namun, Haris kembali menegaskan, apapun masukan yang bisa mendorong untuk perbaikan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai, pasti akan diterima dan dijadikan triger atau memicu perbaikan.
“Karena kepuasan pengguna jasa tidak pernah tetap, selalu berkembang,” tandas Pegawai Bea Cukai ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait pemanggilan terhadap pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kualanamu, Sumatera Utara.
Ghufron tak habis pikir dengan Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kualanamu apabila pemanggilan untuk menyalahkan pegawai Bea Cukai milenial atas surat terbuka yang berisikan kebobrokan oknum pejabat Bea Cukai Kualanamu yang viral di media sosial.
Ghufron mengatakan, jika benar demikian, maka pemanggilan itu telah mencederai semangat sistem pengaduan pelanggaran atau whistle blower system (WBS) yang telah dijalin bersama KPK.
"Pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kemenkeu sangat tidak sesuai dengan semangat WBS yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan Bea Cukai milenial," ujar Ghufron kepada Liputan6.com dikutip, Minggu (26/3/2023).
Ghufron berharap pemanggilan itu tidak untuk menyalahkan pegawai milenial yang berani bersuara lewat surat terbuka. Melainkan pemanggilan untuk mencari dan menentukan kebenaran dari apa yang disampaikan oleh pegawai milenial itu.
"KPK berharap tidak sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apa pun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, adanya surat terbuka dari pegawai milenial itu justru harus dijadikan momentum untuk perbaikan, bukan malah membungkam pihak yang berani membongkar bobrok oknum di internal Bea Cukai.
Ghufron mendorong setiap kebenaran yang diungkap harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk perbaikan.
"Setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki bukan menghukum yang mengungkapkan kebenaran," kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya bakal terus mengamati setiap perkembangan dari peristiwa pemanggilan pegawai milenial tersebut. "KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus progresnya," pungkas Nurul Ghufron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar