Oknum Agent PMI/TKI Di Batam Yang Diduga Ilegal Raup Keuntungan Mengiurkan Dari Bos Singapura - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 01 Agustus 2022

Oknum Agent PMI/TKI Di Batam Yang Diduga Ilegal Raup Keuntungan Mengiurkan Dari Bos Singapura


BATAM - Terkait ativitas para oknum-oknum Agent yang diduga tidak memiliki badan hukum atau ilegal melakukan aktivitas mengirimkan Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (PMI/TKI) ke negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia mampuh maraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulannya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari oknum para mantan PMI/TKI yang pernah diberangkatkan Agent Indonesia ke negara tetangga Singapura dan Malaysia menyebutkan oknum Agent indonesia dapat meraup keutungan lumayan besar yakni 20-50 juta per orang.


Nara sumber juga mengatakan, oknum Agent Indonesia yang mengirimkan PMI/TKI itu sudah bekerjasama dengan perusahaan penyalur tenaga kerja di Negara Singapura dan Malaysia. Bahkan, bigbos perusahaan penyalur (Agent) Singapura tak segan-segan untuk memberikan jasa bagi Agent Indonesia yang berhasil merekrut dan mengirimkan para PMI/TKI itu dengan bonus sebesar 2000 - 5000 $S atau sekitar Rp 20 juta per orang, sudah termasuk pengurusan dokumen calon PMI/TKI.


"Kalau dari Batam kami tidak pernah di kontrak kerja, tapi setelah sampai di Singapura (rumah bos-red) barulah kami di kontrak, ada yang 1 tahun sampai 2 tahun. Kami juga tidak menerima gaji selama 3 sampai 7 bulan bekerja, dengan alasan potongan penyalur." Ujar Sari (nama samaran-red) belum lama ini.


Sari menjelaskan, pemotongan gaji yang dilakukan tidak semua sama, karena sebagian dari PMI/TKI ada sudah memiliki berkas seperti pasport.


"Pemotongan gaji itu kata Agent untuk biaya dokumen Permit kerja dan ArrivalCard (ICA) dan Pasport," jelasnya.


Saat disinggung kenapa mau berangkat ke Singapura dengan pemotongan gaji itu, Sari mengaku bahwa gajinya lumayan mengiurkan dan bisa ditabung untuk modal usaha.


"Mau gimana lagi pak, di Indonesia pun kita kerja belum tentu dapat segitu (upah singapura-red). Kalau terkait pemotongan upah yang dilakukan itu, wajarlah kan mereka yang urus dokumen kita," sebutnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam saat dikonfirmasi mengatakan agar bekerja keluar negeri melalui jalur yang benar.


"Bekerja keluar negeri harus melalui agen yg resmi yg telah di sahkan oleh kemenaker,  diluar itu menjadi tanggung jawab masing pekerja resiko yang di hadapi," ujar Rudi, sembari mengirimkan surat edaran dari Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan kerja. (26/7/2022) kemarin.


Sementara itu, KUPT Wasnaker Batam dan BNP2TKI Batam belum dikonfirmasi.


Editor red

Liputan don



Tidak ada komentar:

Posting Komentar