Uang Pesangon Tak Kunjung Di Bayar, 8 Buruh Megaland Siantar Orasi Di Gedung Walikota - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 18 Mei 2022

Uang Pesangon Tak Kunjung Di Bayar, 8 Buruh Megaland Siantar Orasi Di Gedung Walikota


SIMALUNGUN - Sebanyak 8 orang mantan buruh parkir dan kebersihan Kawasan Kompleks Megaland Kota Siantar mendatangi kantor walikota Pematang Siantar, Rabu (18/05/2022) sekira pukul 13: 00 WIB. 


Kedatangan mereka tak lain untuk mengadukan apa yang mereka alami. Mereka mengaku pihak pengelola Kawasan Megaland Kota Siantar membuat mereka seperti sapi perahan.


Dalam orasinya, mereka menyerukan putusan PN Medan dengan nomor putusan 256/Pdt Sus/PHI/2019/PN Medan jo mahkamah Agung RI,  dalam putusannya nomor 12 K/ Pdt Sus - PHI/ 2021, agar pihak pengelola membayarkan uang pesangon mereka yang hingga saat ini belum terealisasi.


Tak hanya, itu kedelapan buruh itu pun meminta walikota Pematang Siantar agar mencubit izin kawasan Mengaland.


Adapun besaran uang pesangon tuntutan mereka yakni sebesar Rp 590.722.233,00. dan kedelapan nama eks karyawan Mengaland itu yakni Nur Say dah Siregar, Sinem, Sriyana, Sartiana Damanik, Yusnawati Renti Tiodora Siagian Aliman Sirait dan Helmina Pakpahan. 


Dalam kesempatan itu, salah satu staf administrasi walikota Pematang Siantar Pardamean Silaen yang mewakili plt walikota dr Susanti Dewayanti saat menemui ke delapan buruh itu menyarankan agar mereka menemui dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pematang Siantar.


Untuk diketahui, UU No II Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hal ini diyakini telah melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1)  yakni dikenai sangsi pidana dengan kurungan penjara satu tahun dan atau denda 100 hingga 400 juta rupiah.


Dani R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar