Selain Di PHK Tanpa Pesangon, PT SGP Subcon PT Rotari Engineering Juga Beri Upah Dibawah UMK Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 18 Mei 2022

Selain Di PHK Tanpa Pesangon, PT SGP Subcon PT Rotari Engineering Juga Beri Upah Dibawah UMK Batam


BATAM - Sembilan karyawan (LP CS 9 orang) subcon PT Rotari Engineering yakni PT SGP (Satria Global Persada)   mengaku menolak bunyi surat anjuran yang dikelaluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam yang mengajurkan agar manajemen PT SGP membayarkan uang pesangon untuk kesembilan karyawan itu berdasarkan Undang-Undang Omnibuslow. Pasalnya, Mediator Disnaker Kota Batam hanya menghitung uang pesangon mereka berdasarkan 3 bulan bekerja, sementara para karyawan itu mengaku bekerja selama 18 bulan.


Tak hanya itu, kesembilan karyawan tersebut didampingi kuasa hukumnya Masmur Siahaan, S.H  mendatangi kantor UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri untuk mengambil surat hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kesembilan karyawan tersebut dengan kasus kekurangan upah minimun.


"PT SGP yang merupakan subcon PT Rotari sudah melakukan pelanggaran yakni memberikan upah dibawah UMK pada karyawan. Kalau upah minimum saja kurang, pastinya upah lembur karyawan pun ada kekurangan pembayaran," Ujar Masmur Siahaan, S.H., Selasa (16/4/2022) pagi, usai keluar dari gedung Wasnaker Kepri.


Dijelaskannya, para karyawan selama bekerja kurang lebih 1,8 tahun tidak ada memiliki status hubungan kerja yang jelas yakni karyawan kontrak atau permanen. Dan untuk masalah kasus kontrak kerja para karyawan itu sudah didaftarkan ke Disnaker Kota Batam, bahkan sudah mendapat anjuran, yang mana bunyi anjuran itu tidak sesuai dengan apa yang diaturkan dalam perundang-undangan yang berlaku, karena tidak sesuai dengan undang-undang Omnibuslow. Karena kontraknya telah  bermasalah secara hukum, maka perjanjian kerjanya demi hukum beralih, dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap atau yang sering disebut karyawan permanen.


"Perintah anjurannya itu agar perusahaan membayarkan sesuai undang-undang Omnibuslow yakni dihitung dengan masa kerja 3 bulan (3/12 x 1 bulan) dan karyawan ditawarkan uang pesangon hanya Rp 1 juta sekian. Dan apa yang disampaikan Mediator Disnaker Kota Batam ini juga tidak sesuai UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw." Jelasnya.


Masmur Siahaan juga menyampaikan agar pihak pengusaha segera menyelesaikannya karena sebelumnya telah ada surat pernyataan pengusaha yang disampaikan secara tertulis dan ditandatangani diatas meterai yang menyatakan kesediaannya untuk membayar hak-hak pekerja tersebut sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kepri. Dan untuk kepastian hukum PPNS Ketenagakerjaan segera melakukan penegakan hukumnya.


Sementara itu, Teguh selaku manajemen PT SGP hingga saat ini belum merespon konfirmasi awak media ini. Dan dari Kepala Disnaker kota yang mengeluarkan surat anjuran kepada ke sembilan karyawan tersebut serta Kepala UPT Wasnaker Provinsi belum dikonfirmasi.


Editor red

Liputan Don. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar