Tolak Bayarkan Pesangon Karyawan, Erwin Bos PT Capella Dinamik Nusantara Sebut Anjuran Bukan Hasil Sidang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 21 Oktober 2021

Tolak Bayarkan Pesangon Karyawan, Erwin Bos PT Capella Dinamik Nusantara Sebut Anjuran Bukan Hasil Sidang


BATAM - Manajemen PT Capella Dinamik Nusantara menolak Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam terkait hasil perundingan tripartit PHK karyawan inisial PNS.


Adapun bunyi dalam surat Anjuran Disnakar  tersebut yakni :


1. Mengajurkan agar PT Capella Dinamik Nusantara membayarkan kepada pekerja PNS berupa :


* Uang Pesangon 3 x Rp 4.150.000 : Rp 12.450.000

*  Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp 4.150.000 : Rp 8.300.000


2. Agar masing-masing pihak memberikan tanggapan secara tertulis terhadap Anjuran diatas selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah surat diterima.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam melalui bidang Hubungan Industrial menyebutkan bahwa manajemen PT Capella Dinamik Nusantara menolak Anjuran tersebut.


"Mereka menolak bang, " ujarnya, 


Erwin selaku kepala cabang PT Capella Dinamik Nusantara Nagoya mengakui bahwa pihak manajemen sudah membalas surat tanggapan terhadap Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam.


"Terkait dgn tanggapan surat anjuran saya tidak berwenang memberikan penjelasan di luar pihak terkait ( sdr. Patra dan disnaker sebagai mediator)," sebutnya, melalui pesan Whatshap saat dikonfirmasi. (19/10/2021) lalu.


Terkait bunyi Anjuran Disnaker Batam tersebut, Erwin juga menjelaskan bahwa manajemen perusahaan PT Capella Dinamik Nusantara tetap mengikuti tahapan prosedur sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.


"Surat anjuran bukan hasil sidang pak....tlg di pahami dl. Saya bilang kita masih ikut tahapan prosedur yg di tetapkan. Keputusan itu yg bisa menentukan dr kantor pusat kami pak...bukan saya pak...disini posisi saya jg sama sbg tenaga kerja," tuturnya.


Sementara itu, PNS selaku karyawan mengatakan dirinya akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak-haknya. Bahkan dirinya pun akan menyurati Komisi IV DPRD kota Batam untuk mengadukan apa yang dialaminya  yakni perbuatan tidak menyenangkan saat masih bekerja sebelum di PHK.


"Saya terima keputusan Anjuran Disnaker itu bang, dan tanggapan pun sudah saya kirim. Kemana pun akan saya berjuang, termasuk menyurati DPRD Batam, dan akan meminta bantuan LBH hukum atau pengacara untuk mendampingi saya melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Idnustrial (PHI) di Tanjung Pinang," pungkasnya.


Sumber berita dari Sentranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar