Ini Klarifikasi Pemilik Bruno Pet Clinik Terkait Postingan Akun IG @kikyalessa22 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 16 Desember 2020

Ini Klarifikasi Pemilik Bruno Pet Clinik Terkait Postingan Akun IG @kikyalessa22


BATAM - Yuli Angkasa alias Awang pemilik Bruno Pet Clinik dengan tegas mengklarifikasi postingan media sosial akun Istigram (IG) salah seorang pemilik hewan kucing yang tewas setelah berselang dua hari mengunjungi Bruno Pet Clinik untuk berobat. Yuli mengklaim bahwa kematian hewan kucing tersebut belum tentu diakibatkan obat yang diberikan dokter hewan dari clinik miliknya. Rabu (16/12/2020) siang tadi.


Kata Awang, postingan akun IG @kikyalessa22 tersebut telah mencemarkan nama baik Bruno Pet Clinik miliknya yang sudah berdiri selama 2 tahun di Kawasan Lubuk Baja, kota Batam tersebut. Pasalnya, beground postingan yang dibuat oleh oknum inisial M selaku pemilik kucing membuat langsung foto ruang administrasi Bruno Pet Clinik



Yang mana tulisan postingan IG tersebut yakni " Jangan pernah bawa binatang kalian kesini mati yang ada !!!!!! Dimana2 kuciing seblum dikasi obat harus test darah atau laboratorium  untuk memastikan kucingnya kenapa. Yang herannya doktrnya berkira2 saja memberi obat2 tanpa mendeteksi gejal obatnya. Jadi guys sangat amat kecewa dengan klinik @petclinikbruno' sebutnya dalam IG.


Awang selaku CEO atau pemilik Bruno Pet Clinik itu didampingi petugas medis dokter hewan yang menerima langsung hewan kucing milik oknum M berinisial A, dan Kuasa Hukumnya Chandra Welly Sirait SH, menjelaskan kronologis kejadian saat pasien yang masih merupakan adik oknum M membawa kucingnya ke Bruno Pet Clinik pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020, sekitar pukul 19.00 wib, adik M meminta tolong agar dilakukan pemeriksaan tarhadap kucing miliknya, dengan keadaan kucing sudah tidak sehat dan dalam kondisi basah karena baru selesai dimandikan.


"Jadi kita mau luruskan kronologis kejadian ini ya, Kucing ibu M itu mati pada hari Selasa 17 Nopember 2020. Sementara kucing itu dibawa ke Clinik pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020 dengan kondisi sudah tidak sehat dan kondisi Clinik sudah tutup pukul 17.00 wib. Karena adik ibu M meminta tolong dan kondisi kucing sudah emergency, dokter langsung memeriksa kesehatan kucing tersebut sambil mengeringkan bulu kucing yang dalam keadaan lembab. Setelah diperiksa, dokter kita pun memberikan 3 jenis obat dan menerangkan aturan pemakaian kepada adik ibu M. Lalu, setelah diperiksa selama 1 jam, kucing tersebut pun dibawa pulang oleh adik  ibu M dari Clinik. Jadi tidak ada rawat inap di Clinik," ujar Awang, dan dibenarkan dokter hewan inisial A, di ruang tamu Bruno Pet Clinik


Chandra Welly Sirait SH selaku kuasa hukum dari Bruno Pet Clinik pun mengakui sudah menghubungi M selaku pemilik akun IG @kikyalessa22 untuk bertemu, terkait postingan tersebut melalui pesan WhatshApp. Dan M selaku pemilik kucing itu terkesan tidak mau bertemu untuk mengklarifikasi postingannya tersebut. Sementara postingan itu telah merugikan nama baik dari Bruno Pet Clinik


"Kita sudah menghubungi ibu M sebanyak 3x dalam seminggu untuk bertemu dan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan. Awalnya ibu M beralasan lagi sibuk bekerja, sampai M membalas pesan WhatshApp saya dengan menyebut 'kenapa saya harus minta maaf, bagaimana dengan kucing saya'. Lalu saya menjelaskan bahwa dokter hewan dari Clinik sudah menjalankan prosedurnya dalam menangani hewan tersebut, dan kemudian ibu M, tidak ada lagi merespon," jelas Chandra.


Chandra pun menegaskan bahwa Bruno Pet Clinik kliennya itu memiliki surat izin legalitas lengkap serta petugas medis hewan seperti dokter atau karyawan 


"Permintaan klien kita ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan. Akan tetapi ibu M tidak mau untuk bertemu, ada apa?," Sebut Chandra, senada bertanya.


Lanjut Chandra, Ia pun menghimbau kepada pemilik akun media sosial agar berhati-hati dalam memposting pemberitaan dengan mencemarkan nama baik orang lain termasuk badan hukum, karena akan berakibat fatal dan akan berurusan dengan hukum.


"Hati-hati kalau memposting, awas terjerat UU Nomor 19, tahun 2016, tentang informasi dan transaksi electronik yakni pasal 27 ayat 3. Dan di pasal 45 ayat 3 ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.



Editor redaksi

Liputan Gordon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar