Biro Jasa Pengklaiman online JHT Menjamur di Medsos Facebook - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 28 Desember 2020

Biro Jasa Pengklaiman online JHT Menjamur di Medsos Facebook


BATAM - Pengklaiman online Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek banyak dimanfaatkan biro jasa (calo) di media online Facebook untuk meraup keuntungan pribadi dari para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disinyalir belum mengerti akan penggunaan aplikasi online BPJSTKU yang diluncurkan BPJamsostek.


Ditengah sulitnya ekonomi dimasa pandemi covid-19 yang sudah melanda Indonesia selama 10 bulan di tahun 2020, mengakibatkan banyak perusahaan yang tidak mampu mempertahankan usahanya dan berdampak pada ratusan ribu para pekerja menjadi korban PHK.


Diduga kuat para pekerja yang telah menjadi korban PHK tersebut harus mencairkan JHT BPJamsostek miliknya untuk bisa bertahan dalam menyambung kebutuhan hidup atau membuat modal usaha dimasa pandemi covid-19 melanda.


Parahnya lagi, kesempatan itu pun malah dimanfaatkan para pemain biro jasa (calo) dengan membuat postingan group di media sosial facebook untuk menjaring para pekerja yang kesulitan atau tidak faham menggunakan aplikasi BPJSTKU. Pasalnya, disaat pandemi covid-19 melanda, BPJamsostek memberlakukan pengklaiman JHT kepada para pekerja dengan sistim online.


Pantauan awak media ini, banyak postingan di group facebook terang-terangan membuat postingan jasa Pengklaiman JHT dengan sistim imbalan setelah cair. Bahkan ada juga postingan yang menjanjikan bisa membantu pencairan JHT bagi peserta yang berkas-berkasnya tidak lengkap.


Sayangnya, saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Batam yakni kantor Cabang BPJSTK Batam 1 Nagoya dan kantor BPJSTK Batam 2 Tiban terkait postingan para biro jasa (calo) tersebut tidak mendapat respon dari, sementara jelas pada postingan tersebut para biro jasa (calo) menggunakan logo dari BPJSTK.


Editor red

Liputan Gordon.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar