Penarikan Unit Mobil PT TAF di Laporkan ke Polresta Barelang, Namun Ditolak - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 27 Oktober 2020

Penarikan Unit Mobil PT TAF di Laporkan ke Polresta Barelang, Namun Ditolak


BATAM – Musrin Siregar SH kuasa hukum Husaini selaku konsumen atau debitur yang mobilnya ditarik oleh  PT TAF Finance mendatangi Polresta Barelang guna membuat Laporan Pengaduan. Namun, Polresta Barelang belum menerima laporan itu karena belum masuk ranah pidana hukum.


Musrin menyebutkan, seharusnya pihak Polresta Barelang menerima laporan pengaduan yang akan dilaporkannya agar adanya keadilan terhadap dirinya selaku advokasi dan juga untuk kepentingan orang banyak, dan aturan berjalan dengan baik dan benar. Dan jika proses kasus penarikan unit mobil kliennya itu tidak juga masuk atau berlanjut, maka pihaknya akan melangkah lagi mencari keadilan ke jalur Hukum selanjutnya hingga ke Mabes Polri.


"Untuk itu saya bersama klien buat laporan ke Polresta Barelang supaya ada lanjutan prosesnya. Namun  laporan tersebut di tolak dari pihak Polresta Barelang, dari penjelasan Unit V tadi, harus ada unsur-unsur pidanya dulu, nah kapasitas klien kita ini untuk membuat laporan alangkah baiknya diterima dulu kan enak, ”ujar Musrin, selaku kuasa hukum Husaini, dan juga Advokasi partai Gerindra. Selasa (27/10/2020) didepan pintu masuk, usai keluar dari ruangan Unit V Poresta Barelang. 


Dijelaskannya, Pihak TAF Finance telah melakukan penarikan disaat situasi covid-19 itu telah mengabaikan aturan pemerintah yang dirumuskan OJK dalam hal kredit mobil. Dimana hal ini, pihak PT TAF Finance melakukan penarikan tanpa koordinasi dengan pihak kliennya. Sehingga Dia dan kliennya mendatangi Polresta Barelang untuk membuat laporan supaya jangan ada lagi penarikan atau kejadian seperti yang dialami kliennya itu terjadi.


Musrin juga mengatakan, kliennya itu memiliki usaha rental mobil yang mana ada sebanyak 5 unit mobil dan dibiayai oleh PT TAF Finance sendiri. Dan akibat dari wabah covid-19, kliennya mengalami dampaknya.


"Dan perlu diketahui bahwa klien saya ini sudah 5 unit mobil dibiayai dari PT TAF, dan mereka (PT TAF-red) juga tau usaha klien saya jasa rental mobil dan Cucian Mobil, kan benar bahwa klien saya ini mampu untuk melakukan pembayaran, tetapi karena masa pandemi Covid-19 ini, ya jujur saja untuk pembayaran pasti terganggu dan saat ini mobil yang ditarik PT TAF sudah 2 unit, kami selaku Debitur sangat dirugikan dan sangat menyesalkan itu," jelasnya.


Husaini selaku debitur PT TAF, mengatakan seharusnya laporannya diterima terlebih dahulu oleh pihak Polresta Barelang. "Kedatangan saya kesini untuk membuat laporan, agar adanya keadilan terhadap saya dan juga untuk kepentingan orang banyak, agar aturan itu berjalan dengan baik dan benar," katanya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan membantah adanya pihaknya tidak mau menerima laporan tersebut.


"Siapa yang bilang laporan itu tidak diterima. Tidak ada kami tolak laporan itu, hanya saja ini kasus hukumnya belum masuk ranah pidana, " Tegas Kompol Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi.


Andri menjelaskan, bahwa penarikan mobil tersebut dengan posisi direntalkan, yang mana bila dalam status credit unit tidak bisa direntalkan.


"Ya kalo mobil masih kredit, mana bisa direntalkan dan tidak boleh, dan sejauh kasus pidana mencukupi bukti yang kuat, kita akan proses. Dan kalau penyewa kendaraan bisa dihadirkan, itu nggak masalah. Bisa langsung membuat laporannya, ini sama sekali tidak ada, "tutupnya.


Editor redaksi

Pewarta Hendrik Butarbutar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar