PT BFI Finance Terpajang di Disnaker Batam Karena Perlakukan Karyawan Begini.. - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 02 September 2020

PT BFI Finance Terpajang di Disnaker Batam Karena Perlakukan Karyawan Begini..


BATAM - Usai di panggil UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri Minggu lalu atas kasus upah lembur dan disinyalir melakukan diskriminasi. PT BFI Finance kembali di panggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam terkait status hubungan kerja dan kontrak kerja berbunyi mitra selama 6 bulan.


Pantauan Buruhtoday.com, PT BFI Finance masuk ke papan pengumuman mediasi PHI Disnaker Batam menduduki urutan II, dan jadwal sidang pukul 10.00 wib, serta petugas mediator Nova. Rabu, (02/9/2020).


Kedua belah pihak pun terlihat menghadiri undangan mediasi tripartit yang dilayangkan Disnaker tersebut, yakni pihak perusahaan dihadiri kepala cabang (Rio Zulandra) Kepala HRD (Putri Panggabean) dan HRD (Robert) serta pekerja (Dong Ferdian Simanjuntak).


Sayangnya, setelah keluar dari ruang Hubungan Industrial (HI) Disnaker itu, ketiga petinggi manajemen PT BFI Finance tersebut tidak bersedia di konfirmasi awak media ini, dan langsung pergi bergegas menuju mobil yang terparkir usai melakukan pertemuan tripartit.


Sementara itu, Dong selaku pekerja mengaku bahwa dirinya mencatatkan/mendaftarkan permasalahan yang dialaminya itu karena perundingan Bipartit tidak menemui titik terang. Ada pun poin-poin yang dipertanyakannya kepada manajemen PT BFI Finance adalah masalah status hubungan kontrak kerja (kontrak mitra 6 bulan) dan status non job yang dilakukan manajemen dengan alasan pembinaan sejak 14 Juli 2020 sampai saat ini dilantai III ruang rapat.


"Ada dua poin, di non job kan dan masalah status hubungan kontrak kerja. Kalau masalah kelebihan jam kerja lembur, itu ditangani oleh Pengawasan Disnaker." ujarnya.


Ia menjelaskan, bahwa saat bergabung bekerja di PT BFI, manajemen memberikan kontrak kerja berbunyi mitra selama 6 bulan, dan berlanjut pada kontrak 1 tahun. Akan tetapi, didalam Peraturan Perusahaan (PP) tidak ada disebutkan 6 bulan, melainkan hanya training 3 bulan.


Bahkan yang lebih parahnya lagi kata Dia, pengambilan semua fasilitas kerja dan penyetopan aktifitas dilakukan supervisor colector tanpa diketahui Kepala HRD dan Kepala Cabang.


"Saya hanya mempertanyakan status hubungan kontrak kerja dan status hubungan karja yang saat ini di non job kan, apakah saya salah mempertanyakan ini ?. Kalau memang manajemen tidak suka sama saya, silahkan PHK dan bayarkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Jangan perlakukan saya dengan modus pembinaan diruang rapat dari pukul 08.00-16.30 wib selama hampir 2 bulan agar saya bosan, lalu melakukan resigne. Saya akan ikuti arahan manajemen, tapi atas kejadian ini, saya juga akan melaporkan hal ini komisi IV DPRD kota Batam." Pungkasnya, sembari meninggalkan Gedung Disnaker.


Hingga berita ini diunggah, Kepala Disnaker Batam belum dikonfirmasi.


Editor redaksi

Pewarta Caisar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar