Batam - Kebijakan Walikota dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad dan Li Claudia, dalam mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemko Batam menuai badai kritik. Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) menilai pengangkatan tersebut "ngawur", tidak memenuhi syarat, dan diduga dipaksakan.
Ketua Kodat86, Cak Ta'in Komari, secara tegas menyatakan hampir semua pejabat yang dilantik dalam beberapa waktu terakhir tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan. "Semuanya ngawur, tidak taat azas, dan melanggar ketentuan. Hanya Sekda Firmansyah yang memenuhi syarat, yang lain seolah 'dikatrol'," ungkap Cak Ta'in kepada media, Senin (10/11).
Mantan jurnalis dan staf ahli DPRD ini menyayangkan keputusan pasangan yang karir Amsakar-nya dimulai dari ASN ini. "Harusnya yang berpengalaman seperti beliau justru mengedepankan aturan, bukan terkesan asal-asalan," tambahnya.
Cak Ta'in membeberkan sejumlah syarat yang dilanggar. Untuk menjadi kepala dinas, seorang ASN minimal harus pernah menduduki jabatan Eselon IIIa selama dua tahun, memiliki pengalaman lima tahun di bidangnya, dan memiliki sertifikat Diklat PIM III. "Faktanya, hampir semua yang dilantik belum pernah menjabat Eselon IIIa, kecuali Firmansyah dan Suhar. Ini pelanggaran administrasi yang seharusnya menggugurkan mereka," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan pola yang meresahkan. Sebelumnya, di BP Batam, Amsakar-Li Claudia juga melantik Fesly Abadi Paranoan yang tengah tersangkut kasus korupsi. Kali ini, ada pejabat yang diangkat dari posisi penyuluh di Kantor Depag menjadi Kabag Kesra. "Ini bukan lagi soal kecerobohan, tapi lebih pada ketidakberdayaan atau ada kepentingan lain," ujarnya.
Kodat86 kini sedang menginventarisir seluruh pelanggaran ini untuk dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). "Jangan sampai 'kengawuran' ini berbanding lurus dengan ketidakmampuan menyelesaikan masalah utama Batam, seperti air bersih, sampah, dan banjir," pungkas Cak Ta'in.
Editor red/rilis.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar