Inilah Aturan Baru Upah Minimum dan Pesangon di RUU Omnibus Law Cipta Karya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 29 September 2020

Inilah Aturan Baru Upah Minimum dan Pesangon di RUU Omnibus Law Cipta Karya

 


JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislatif DPR terus mengebut pembahasan RUU omnibus law Cipta Kerja. Beberapa yang dibahas berasal dari beberapa poin yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan no 33 tahun 2003 yang rencananya akan diubah.


Salah satunya soal pesangon, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan selama ini pemberian pesangon yang diatur maksimal 32 kali upah memberatkan pelaku usaha. Hal ini juga membuat investor kurang nyaman untuk berinvestasi.


"Kami gambarkan pesangon PHK, pemberian sebanyak 32 kali upah memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," ujar Elen dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif Sabtu lalu, dikutip dari Facebook Badan Legislatif DPR, Senin (28/9/2020).

Elen mengungkapkan selama ini pun pembayaran pesangon sifatnya penuh ketidakpastian. Buktinya, dari data Kementerian Ketenagakerjaan, kebanyakan perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran pesangon sesuai UU 13 tahun 2013.


"Ini ada pembayaran eksisting yang di-record sama Kemnaker, 66% tidak patuh ketentuan UU. Lalu, 27% patuh parsial, karyawan menerima pesangon, tapi tidak sesuai haknya. Hanya ada 7% yang patuh," papar Elen.


"Dengan pengaturan seperti ini, implementasinya tidak sama, maka kami anggap ada ketidakpastian dari pesangon ini," lanjutnya.


Sebagai gantinya, Elen mengatakan pemerintah mengusulkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diklaim dapat melindungi hak-hak karyawan yang terkena PHK, mulai dari benefit bantuan uang tunai, pelatihan, hingga informasi soal pekerjaan.


"Kami usulkan ada program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini mesti dapat dilaksanakan dengan cepat. Kenapa perlu? Program ini memberikan benefit bagi mereka yang kena PHK dengan 3 manfaat. Cash benefit, semacam gaji atau upah tiap bulan, bisa berapa bulan sesuai kesepakatan di sini," papar Elen.


"Lalu vocational trainingupgrading skill sesuai pasar tenaga kerja. Lalu job access placement," lanjutnya.


Sementara itu, bagi penerima program JKP, Elen mengatakan karyawan akan tetap menerima jaminan sosial lainnya. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Kemudian, pada rapat yang dilakukan sehari kemudian, atau tepatnya di hari Minggu. Pemerintah dan Baleg sepakat tidak akan menghapus cara penghitungan pesangon.


Hanya saja perhitungannya akan diubah. Formula 32 kali pesangon tetap berlaku, rinciannya 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 9 kali akan ditanggung oleh JKP.


Kemudian, pemerintah dan Baleg juga membuahkan keputusan soal gaji minimum. Seperti apa?


Pemerintah dan Badan Legislatif DPR sepakat untuk tidak memasukkan upah minimum padat karya dalam RUU Cipta Kerja. Upah minimum yang dipertahankan hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.


Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan ini diambil sesuai dengan hasil pertemuan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.


"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supratman.


Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan komitmen pada pertemuan tripartit harus dilakukan. Maka dari itu, pemerintah sepakat untuk menghapus upah minimum padat karya.


"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," ujar Elen.


Supratman menjelaskan, pasal mengenai sanksi pidana di dalam RUU Ciptaker pada klaster ketenagakerjaan akan tetap menggunakan undang-undang yang saat ini berlaku.


Hal itu juga berlaku untuk upah minimum kabupaten. Ketentuan di dalam pasal terkait dengan upah minimum kabupaten akan tetap menggunakan undang-undang yang ada dan tidak diubah.


"Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persyaratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," kata Supratman.


Kembali ke Elen, dia menjelaskan, dalam penentuan upah minimum daerah nantinya akan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi seperti yang saat ini berlaku.


"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk di atas UMKM," ungkap Elen.

Sumber artikel finance.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar