BATAM - PT ABPS Technology Batam & PT Kawasan Wiraraja Group Park I, kembali terpajang di papan mediasi dan menduduki urutan I dari 4 jadwal sidang yang akan di gelar oleh Disnaker Batam. Kedua nama perusahaan itu dilaporkan karyawannya yakni Eko Saputra CS ( 9 orang) atas kasus upah/gaji yang belum di bayarkan. Senin,(07/9/2020) pukul. 09.00 wib.
Pantauan Buruhtoday.com, kedua pihak menghadiri sidang mediasi. Dan petugas mediator juga disebutkan pada papan mediasi bernama Nova.
Salah satu karyawan mengakui bahwa sisa gaji/upah mereka belum dibayarkan oleh manajemen perusahaan.
"Kami menuntut sisa gaji yang belum dibayarkan oleh Perusahaan bang," sebutnya, saat disambangi awak media ini.
Karyawan lainnya juga mengatakan bahwa tidak pernah terikat kontrak kerja melainkan hanya karyawan harian lepas.
"Kami hanya harian lepas bang,' katanya.
Sementara itu pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Ali Brata saat di sambangi mengatakan, kondisi saat ini pihak perusahan (Ownernya) masih di cina,
"Kita masih terlambat dengan informasinya dan perusahaan pun belum bisah produksi karena bahan baku nya juga belum bisah impor, jadi perusahaan sekarang tutup dan saya selaku kuasa hukumnya juga akan menyampaikan agar sisa gaji mereka secepatnya di bayarkan." terang Ali Brata sambil berjalan menuju kendaraannya.
Disinggung terkait status para karyawan, Ali Brata menyangkal keterangan karyawan tersebut yang menyebutkan bahwa para karyawan itu tidak memiliki kontrak kerja.
"Status mereka saat ini kontrak bang," pungkasnya.
Dari Disnaker sendiri menyebutkan bahwa sidang mediasi tersebut sudah memasuki panggilan ke III. Dan para karyawan dan manajemen perusahaan akan
Pihak disnaker saat dikonfirmasi mengatakan Perusahaan tersebut masuk panggilan III.
"Sudah panggilan III, dan kedua pihak hadir," sebutnya.
Editor redaksi
Pewarta Caisar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar