Upah Lembur "Disulap" Insentif, PT BFI Batam di Panggil Pengawasan Disnaker Provinsi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 26 Agustus 2020

Upah Lembur "Disulap" Insentif, PT BFI Batam di Panggil Pengawasan Disnaker Provinsi


BATAM - Pengawasan Provinsi Kepri Wilayah kerja Batam memanggil pihak PT BFI Finance, atas laporan salah satu karyawannya yang mengadukan terkait masalah pengupahan jam lembur dan adanya perlakuan tidak menyenangkan dari oknum manajemen PT BFI Batam.


Pantauan Buruhtoday.com, dua oknum karyawan mewakili manajemen PT BFI yakni Robert dan Gio serta Doni (karyawan yang mengadu) terlihat mendatangi gedung pengawasan Disnaker Provinsi Kepri yang beralamat di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, atas undangan yang dilayangkan Pengawasan Disnaker Provinsi. Selasa (26/8/2020). Sekitar Pukul 10.00 wib.


Idal selaku petugas pengawasan yang bertugas memintai keterangan kedua belah pihak, mengatakan bahwa pemanggilan selanjutnya akan tetap dilakukan, sebab yang menghadiri pertemuan merupakan hanya staf biasa bukan HRD atau kepala Cabang dari BFI.


"Kita akan panggil kembali nantinya, karena pimpinan perusahaan tidak hadir. Karena yang utusan BFI yang hadir tadi tidak paham betul pokok permasalahannya," Ujar petugas pengawasan tersebut.


Diwaktu yang sama Doni selaku karyawan yang mengadu terkait masalah upah lemburnya ke UPT pengawasan Disnaker Kepri wilayah kerja Batam, mengatakan bahwa adapun dirinya mengadukan PT BFI dikarenakan masalah kontrak kerja dan masalah upah lembur.


"Sebenarnya tuntutan saya ada dua, yakni masalah kontrak kerja itu ditangani Disnaker Batam. Dan masalah upah lebur ditangani Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, dan dari keduanya intansi tersebut, baru Pengawasan Disnaker Provinsi saja yang memanggil," sebut Doni.


Ironisnya dari keterangan karyawan ini (Doni), dirinya mendapat perlakuan yang tidak sehat dari manajemen yakni Kepala Cabang, Kepala HRD, dan Kepala Colektor. Pasalnya, dirinya diperintahkan hanya membaca buku peraturan perusahaan, serta surat keputusan kolector selama 1 bulan setengah (1,1/2) sejak terjadinya kemacetan credit salah satu debitur yang ditanganinya.


"Selama 1 bulan 1/2 saya hanya disuruh duduk dilantai III, dengan membaca buku dan SK Kolector, alasan Kepala Cabang, Kepala HRD dan Kepala colektor hal itu dilakukan hanya untuk pembinaan, karena saya tidak mengikuti instruksi. Dan dugaan saya hal itu dilakukan mereka karena saya mempertanyakan masalah kontrak kerja dan masalah upah lembur." Katanya.



Menurut Doni, saat pertemuan undangan pengawasan Disnaker Provinsi tersebut, oknum petugas pengawasan meminta kepada perwakilan manajemen PT BFI agar dirinya di pekerjakan kembali seperti semula. Dan apabila dirinya tidak diperkerjakan kembali, maka Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri akan melakukan sidak kantor ke BFI.


 "Tadi petugas pengawasan sudah jelas mengatakan ya, agar dipekerjakan kembali ketempat semula. Dan lagian, saya hanya menuntut kelebihan jam kerja lembur, tidak ada yang lain kok.  Kenapa saya tuntut itu, karena saya sering masih bekerja di luar jam kerja basic selama bekerja 1 tahun lebih, dan BFI menyebutkan jam kerja lebih itu dianggap sebagai loyalitas karyawan kepada perusahaan, dengan dan bila mencapai target, maka akan mendapatkan insentif " tuturnya.


Sementara itu, perwakilan manamen PT BFI, Robert dan Gio saat dikonfirmasi usai melakukan pertemuan tersebut, mengatakan agar awak media ini langsung mengkonfirmasi ke pihak Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri.


"Kalau itu saya No Coment ya pak, langsung ke Disnaker aja pak," pungkasnya, sembari berjalan menuju mobil.


Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri wilayah kota  Batam, Dr Sudianto SE, M.Si menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebih jam kerja basic, wajib dan harus membayarkan upah kerja lembur tersebut sesuai sesuai keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor Kep.102 MEN/VI/2004.


"Untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai terhadap pekerjaannya, perusahaan perlu memastikan kebijakan tentang lembur. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketetapan untuk melindungi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan; sehingga tidak ada yang akan merasa dirugikan. Aturan tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Secara garis besar, upah lembur merupakan kompensasi yang wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. DalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 Pasal 1, perusahaan harus membayar uang lembur untuk karyawan yang Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
    2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
    3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional." Pungkas Sudianto, dengan tegas.


Editor redaksi

Pewarta Caisar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar