Puluhan Petugas Medis RS Camantha Sahidya Batam Kembali Tuntut Haknya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 10 Agustus 2020

Puluhan Petugas Medis RS Camantha Sahidya Batam Kembali Tuntut Haknya

BATAM - Dalam waktu dekat, Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP SPSI Farkes kembali mengajukan perundingan kepada manajemen Rumah Sakit Camantha Sahidya kota Batam terkait  tuntutan mereka sebelumnya atas beberapa poin yang sempat terhenti karena sebagian besar pengurus dan anggota PUK di PHK sepihak akibat mempertanyakan keterlambatan upah pada Maret 2020 lalu, ditambah lagi situasi Pandemi covid-19 yang melanda kota Batam.


Adapun 5 tuntutan puluhan petugas medis rumah sakit tersebut yang dituangkan dalam surat perundingan kepada manajemen rumah sakit camantha Sahidya yakni : 


1. Permasalahan pengupahan (UMK) di Rumah sakit Camatha sahidya tidak mengikuti Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 Tahun 2019, tahun ini maupun pada tahun tahun sebelumnya. 


2. Masalah status PKWT buat pekerja yang diterapkan pihak management Rumah sakit, dimana status ini bertentangan dengan isi dari pasal Undang-undang Ketenagakerjaan maupun turunannya. 


3. Masalah bekerja pada libur nasional, dimana pihak management tidak membayarkan upah lembur. Hal ini bertentangan dengan isi dari pasal undang-undang ketenagakerjaan, pihak management harus membayarkan seluruh jam lembur bagi para pekerja yang menjalaninya selama ini. 


4. Kelebihan jam kerja dalam satu minggu, dimana sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan Waktu kerja adalah 40 jam dalam seminggu dimulai pada waktu absen masuk dan keluar para pekerja. Kelebihan jam kerja tersebut dianggap menjadi jam kerja lembur yang sudah dibayarkan oleh management. 


5. Pemotongan jam kerja, pemotongan tunjangan hari raya keagamaan yang dilakukan oleh management tanpa persetujuan dari pekerja dengan alasan Rumah sakit sepi pasien.



Anwar Gultom selaku PC FSP SPSI Farkes kota Batam mengatakan, pihaknya melalui pengurus PUK rumah sakit telah mengajukan kembali surat permintaan perundingan Bipartit terkait masalah puluhan karyawan petugas medis yang juga anggota serikat Farkes tersebut.


"Kita memberikan waktu 14 hari kepada manajemen rumah sakit untuk menanggapi permintaan perundingan  Bipartit tersebut." Ujar Anwar, Senin (10/8/2020) saat disambangi Buruhtoday.com ketika menemani salah satu pengurus PUK mengantarkan surat tembusan di Disnaker.


Ia menjelaskan, bahwa tembusan surat  perundingan bipartit tersebut juga akan dikirimkan semua intansi lainnya, yakni Pengawasan Disnaker Provinsi, Polsek Sei Beduk dan Komisi IV DPRD kota Batam.


"Intinya kita akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalah puluhan karyawan ini. Selama ini jangan kita diam bukan berarti kita menyerah, tapi kondisi covid-19 lah yang membuatnya." tuturnya.


Hingga berita ini diunggah, pihak manajemen RS Camantha Sahidya belum dikonfirmasi.


Editor redaksi

Pewarta Hendrik Butarbutar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar