Pantauan Buruhtoday.com, PT Bandar Abadi Shipyard (Mencon) dan PT Bintang Jaya Kepri (subcon) melawan Jepri Sianturi CS (2 orang) menduduki urutan ke pertama (I) dari 4 jadwal sidang yang diagendakan. Dan jadwal sidang disebutkan pukul 09.00 wib, nama Mediatornya Hendra.
Menurut informasi yang diperoleh menyebutkan kedua pekerja itu menuntut haknya terkait upah.
Sayangnya, saat awak media ini sampai ke gedung Disnaker. Kedua belah pihak telah selesai di mediasi oleh Mediator Disnaker.
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Galangan Kapal PT Bandar Abadi Shipyard yang berdomisili di Tanjung Uncang inj terpajang di papan mediasi Disnaker Batam. Pasalnya, perusahan tersebut dilaporkan ketua Serikat Pekerjanya karena tidak mengindahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama.
Yeyen selaku Ketua PUK Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bandar Abadi menyebutkan terjadi permasalahan karena manajemen tidak mengindahkan PKB yang telah disepakati setahun lalu yakni terkait kesejahteraan karyawan.
"Pada panggilan 1, manajemen mangkir. Dan panggilan ke 2, dihadiri Legal Officernya karena bekas HRD sudah resign. Dan masalah ini sudah hampir 1 tahun. Serta pak Hendra sendiri selaku mediator dari Disnaker sudah menyarankan bahwa PKB itu harus dilakukan" Ujar Yeyen kepada Buruhtoday.com, Senin (10/8/2020) usai melakukan perundingan dari dalam ruang Disnaker Batam.
Yeyen menegaskan, bila manajemen perusahaan tidak juga mengindahkan atau melaksanakan poin-poin dalam PKB tersebut. Maka pihaknya dari PUK Serikat Pekerja Mandiri akan mengambil sikap tegas.
"Sampai saat ini kita sudah mengalah, selama enam bulan. Nah disini kita, sudah menentukan sikap, dan benar perusahaan ini sudah one prestasi," tegasnya.
Sementara itu, Buruhtoday.com mencoba untuk menghubungi pihak manajemen perusahaan PT Bandar Abadi, akan tetapi manajemen perusahaan tersebut belum merespon hingga diunggahnya berita ini.
Editor redaksi
Pewarta Hendri Butarbutar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar