Dua Hari Ini, PT Sinar Sosro Terpajang di Papan Mediasi Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 11 Agustus 2020

Dua Hari Ini, PT Sinar Sosro Terpajang di Papan Mediasi Disnaker Batam

BATAM -  Nama PT Sinar Sosro kembali masuk atau terpajang di papan mediasi tripartit Disnaker Batam. Dihari sebelumnya perusahaan tersebut karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada 4 karyawannya yang masih memiliki sisa kontrak kerja.


Pantauan Buruhtoday.com, nama perusahaan PT Sinar Sosro tak sendirian ada juga nama PT Souci Indo Prima VS Andrianus Baleng selaku karyawan, diposisi nomor 4 dan jadwal sidang disebutkan pukul 10.00 wib, dengan mediator Anisa.


Namun sayangnya, saat awak media ini menyambangi gedung Disnaker. Sidang mediasi tripartit sudah selesai, sehingga informasi penyebab masuknya nama PT Sinar Sosro ke papan mediasi tripartit belum diketahui dengan jelas. 



Diberitakan sebelumnya, Terpajangnya nama PT Sinar Sosro di papan mediasi tripartit Disnaker Batam ternyata karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada 4 karyawannya yang masih memiliki sisa kontrak kerja.


Pantauan Buruhtoday.com, kedua belah pihak terlihat menghadiri undangan mediasi yang dilayangkan Disnaker, yang mana  jadwal sidang nya pada pukul 9.30 wib.


Andi selaku kuasa hukum dari ke empat buruh yang di PHK tersebut mengatakan akan lebih berfokus dan memperjuangkan sisa kontrak dari ke 4 karyawan tersebut.


"Yang kita tuntut adalah sisa kontrak kerja mereka. Sampai saat ini belum ada yang jelas dari mediasi kedua ini, sudah closing tidak ada mediasi ketiga lagi," ujar Andi, Senin (10/8/2020) usai melakukan mediasi di Disnaker Batam.


Menurut Andi, meskipun ke 4 karyawan tersebut diberikan surat edaran himbauan, yang mana himbauan tersebut merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak, akan tetapi tidak boleh melupakan proses hukumnya.


"Surat edaran ini adalah Himbauan, bahwa artinya Himbauan tersebut adalah kesepakatan terhadap kedua belah pihak. Sama dengan anjuran, jika anjuran tidak dijalankan tetapi proses hukum tetap berjalan. Kita memahami kondisi perusahaan dalam situasi pandemi Covid-19, tetapi kita berupaya melakukan negosiasi dan langkah negosiasi masih buntu, kan proses hukum jalan," pungkasnya.


Hingga berita ini diunggah, manajemen PT PT Sinar Sosro dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam belum dikonfirmasi.


Editor redaksi

Pewarta Hendri Butarbutar.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar