BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat
Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar Rp14,9 miliar. Dana insentif dari
Pemerintah Pusat tersebut diberikan karena prestasi Batam dalam perencanaan,
penanganan, serta pelaporan anggaran Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam,
Jefridin Hamid mengatakan, Batam merupakan satu-satunya daerah yang menerima
DID di wilayah Kepri. Bahkan, di tingkat nasional, dari 514 kabupaten/kota dan
34 provinsi, hanya 171 daerah yang mendapatkan dana tersebut.
“Alhamdulillah Batam dapat. Ini berkat kerja kita semua karena
dinilai sangat baik dalam perencanaan, penanganan Covid-19. Tak hanya itu,
untuk pelaporan penggunaan anggarannya pun kita tepat waktu,” kata Sekda
saat memimpin rapat Penyusunan Program Kegiatan Dana DID 2020 di Kantor Wali
Kota Batam, Rabu (22/7/2020).
Sekda menyampaikan, hal ini juga sudah disampaikan langsung oleh
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti, saat Webinar
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Daerah.
“Anggaran ini difokuskan untuk kesehatan, sosial, dan
pemulihan ekonomi Batam,” ujar Jefridin.
Untuk sektor kesehatan, kata dia, sejauh ini Batam sangat terbantu
dengan rekan-rekan pengusaha dan sebagainya yang ikut membantu pemerintah
dengan menyumbang alat pelindung diri hingga berbentuk uang. Sementara untuk
sektor sosial, pihaknya juga sudah memberikan bantuan bahan pokok kepada
masyarakat Batam.
“Yang perlu kita pikirkan lebih fokus, terkait pemulihan
ekonomi Batam,” ujarnya.
Untuk memulihkan sektor ekonomi, ia mengungkapkan perlu peran semua
pihak. Namun untuk anggaran yang ada, kemungkinan akan difokuskan ke ekonomi
kerakyatan seperti menghidupkan kembali Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Ini masih perlu pembahasan, kita lapor dulu ke Pak Wali (Wali
Kota Batam, Muhammad Rudi),” kata dia.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti
mengatakan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun
Anggaran 2020, penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan
ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan
menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 bidang
kesehatan dan bantuan sosial.
“DID Tambahan tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium
dan perjalanan dinas,” kata dia.
Sumber : https://mediacenter.batam.go.id
Post Top Ad
Kamis, 23 Juli 2020
Pemko Batam Terima DID Rp 14,9 Miliar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar