Ikuti Proses Hukum, Tersangka Belum Ditahan dan Masih Bebas Berkeliaran - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 12 Juni 2020

Ikuti Proses Hukum, Tersangka Belum Ditahan dan Masih Bebas Berkeliaran

TANJUNGPINANG – Kepala Bagian di Pemerintah Kota Tanjungpinang, BSK, menanggapi terkait status tersangka yang melekat pada dirinya dalam kasus bauksit di Pulau Bintan.

Menurut dia, hingga saat ini dirinya masih profesional dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian. Sehingga, dia menjamin tidak akan mengganggu kinerja Pemkot Tanjungpinang.

“Yang jelas, sampai hari ini insya Allah saya masih profesional dalam menjalankan tugas,” kata BSK kepada media, Jumat.

BSK siap menghadapi dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Terkait proses hukum yang berjalan, kita hormati dan ikuti prosesnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Perry Rehendra Sucipta, menilai, dengan ditetapkannya BSK, kemungkinan akan mengganggu kinerja Pemkot Tanjungpinang.

Hanya saja Perry menyebut yang lebih mengetahui berdampak atau tidak adalah Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma selaku pimpinan BSK.

“Selain itu, yang lebih tahu apakah akan berdampak pada kinerja yang bersangkutan di instansi tempat bertugasnya adalah atasannya langsung,” ujar Perry, Jumat.

Dengan sudah ditetapkannya BSK sebagai tersangka, lanjut Perry, maka yang bersangkutan akan sibuk memenuhi panggilan penegak hukum, untuk menghadapi kasusnya.

“Tentulah yang bersangkutan juga harus fokus dalam menghadapi kasus yang menimpa. Tapi kembali lagi, yang bisa menilai kinerja beliau terhambat atau tidak, tentu atasannya langsung,” tuturnya.

Perry meminta agar Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma memberikan penilaian kinerja terhadap BSK itu harus berdasarkan pada prinsip, objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, sebagai salah satu tolak ukur untuk non jobkan BSK.

Munculnya nama BSK bersama 11 tersangka lainnya. Namun tersangka belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.


(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar