Akibat PHK di Pandemi Covid-19, 14.000 Buruh Terancam Tak Terima THR - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 01 Mei 2020

Akibat PHK di Pandemi Covid-19, 14.000 Buruh Terancam Tak Terima THR

BURUHTODAY.COM - Banyak perusahaan yang merumahkan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada buruh menjelang Idulfitri tahun ini. Akibatnya, belasan ribu buruh di Kabupaten Bandung terancam tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

 "Ada 14.000 lebih buruh yang kena PHK dan dirumahkan dalam satu bulan ini. Sebagian besar alasannya karena perusahaan terdampak covid-19, ada juga yang memang akal-akalan saja," tutur Ketua SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara, Jumat (1/5/2020).

Dalam dua tahun terakhir, geliat industri di Indonesia memang terasa berat dan puncaknya pandemi Covid-19 yang membuat banyak perusahaan tidak bisa melakukan ekspor barang.

Di sisi lain, tidak sedikit perusahaan yang masih maju, namun tetap melakukan PHK atau merumahkan karyawan. "Kami tidak menampik ada juga perusahaan yang hanya akal-akalan untuk mengeluarkan karyawan dan lari dari tanggung jawab," katanya.

Dengan merumahkan atau PHK karyawa menjelang Lebaran, perusahaan mengidikasikan lari dari tanggung jawabnya membayar THR kepada karyawan.

"Upah saja tidak dibayar. Harusnya kalau dirumahkan itu masih tetap menerima upah, ini mah upah juga tidak dibayar," ungkapnya.

 "Merumahkan itu juga bagian dari strategi PHK secara halus. Kalau PHK jelas kan harus bayar pesangon, ini bilangya dirumahkan. Tapi tidak jelas juga dirumahkan sampai kapan," katanya.

Bahkan tidak jarang pihak perusahaan melakukan intimidasi kepada karyawan yang dirumahkan agar tidak melakuakn gugatan kepada pengadilan.

 "Ancamannya karyawan yang melakukan gugatan, tidak akan dipanggil kerja lagi," ungkapnya.

SPSI sendiri saat ini sedang melakukan gugatan kepada pengadilan terkait perusahaan yang melakukan PHK tanpa pesangon juga perumahan karyawan tanpa diberi upah.

Artikel ini telah terbit di m.ayobandung.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar