Walau Pernah Dilarang, Informasinya 400 Kontainer Limbah Plastik Masuk Lagi ke Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 07 April 2020

Walau Pernah Dilarang, Informasinya 400 Kontainer Limbah Plastik Masuk Lagi ke Batam

Dok : Kontainer plastik lagi membongkar di salah satu perusahaan limbah plastik di Sagulung.
BATAM - Sebanyak 400 kontainer limbah plastik dikabarkan masuk kembali ke Batam. Sementara pada tahun 2019 lalu, larangan limbah plastik tersebut sudah terjadi, dan

Dikutip dari KepriAktual.com, Beredarnya informasi, menyusul kedatangan sekitar 400 kontainer plastik lagi ke Batam. Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta'in Komari meminta agar 400 kontainer plastik yang masuk ke Batam itu diekspor kembali ke negara asalnya.

"Itu tidak main-main harus dikembalikan secepatnya," katanya di Batam Center, Selasa (7/4-2020).
Menurut Cak Ta'in, DLHK Batam tidak perlu ragu untuk minta BC Batam mengembalikan ratusan kontainer sampah plastik yang mengandung limbah "Berbahaya" itu. Tidak boleh ada kompromi karena kejadian ini sudah berkali-kali terulang.

Cak Ta'in juga menegaskan agar orang/oknum yang melakukan impor sampah plastik mengandung B3 itu harus diproses sesuai aturan hukum.

"Pelakunya harus diproses siapapun dia. Jangan karena jabatan atau koneksi dia dilepas begitu saja," tegas Cak Ta'in.

Ia mengatakan, mengimpor sampah plastik tersebut sudah dilarang pemerintah, akan tetapi hal itu masih juga terjadi secara diam-diam, dan oknum pelaku utamanya pun tidak diketahui sehingga kejadian impor limbah tersebut terus terulang.

Bahkan parahnya lagi, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sudah pernah dengan tegas menolak impor sampah plastik tersebut. Sebab akan menghasilkan limbah berbahaya dan merusak lingkungan jangka panjang.

"Harus ada proses hukum sehingga tidak terulang. Ini pelajaran sekaligus ancaman jangka panjang," tegas Cak Ta'in.

Hingga berita ini diunggah, Humas Bea dan Cukai Batam belum merespon konfirmasi pesan WhatshApp awak media ini.

Editor redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar