Dinilai Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Polda Kepri Diminta Usut Tuntas Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 09 April 2020

Dinilai Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Polda Kepri Diminta Usut Tuntas Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam

BATAM - Ketua LSM Gempita Batam, Irwansyah Nasution meminta Kepolisian mengusut tuntas penangkapan penyelundup rokok ilegal di Batam. Pasalnya, aktivitas penyelundupan rokok tersebut telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah.

"Ini jelas telah merugikan negara, untuk itu kita dari LSM Gempita Batam meminta dengan sangat agar Polda Kepri mengusut tuntas kasus penyelundupan ini hingga keakar-akarnya, bila penting sampai ke pemilik, perusahaan rokoknya dan penampungnya," sebut Irwansyah, lelaki yang sering disapa Iwan ini, Rabu (8/4/2020) malam.

Takhanya merugikan Negara saja, Iwan juga menyebutkan aktivitas para mafia penyelundupan tersebut merugikan Pemko Batam dan Kepri. Untuk itulah, LSM Gempita meminta agar kasus penyelundupan rokok ilegal di Kepri ditindak tegas, terkhususnya melakukan penjagaan disetiap pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Batam.

"Penangkapan aktivitas penyelundupan rokok dan minuman beralkohol seperti ini sudah sering terjadi, baik di luar pulau Kepri yang asalnya dari Batam maupun di Batam sendiri, tapi aktivitas ini masih terus terjadi. Apakah hukum sudah tumpul kebawah," katanya senada bertanya.

Menurut Iwan, untuk memberantas para mafia penyelundup di Batam sangatlah mudah, Pemerintah yakni Pemko Batam, BP Batam, Bea dan Cukai, Syabandar serta melibatkan Polri dan TNI harus duduk bersama untuk membahasnya.

"Untuk tahun 2020 ini saja sudah berapa kali terjadi penangkapan penyelundupan. Masih ingat, belum lagi ditahun 2019, semua barang yang ditangkap didaerah Pelelawan-, Riau, Kuala Tungkal, Bangka Belitung, berasal dari mana, mari kita selamatkan Negeri kita ini dari para pebisnis kotor yang hanya meraup keuntungan pribadi dan merugikan negara," tutupnya.

Editor redaksi
tim/red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar