BPJS : Tidak Terdaftar Sebagai Peserta, Semua Biaya Korban Lakakerja di Tanggung Pemberi Kerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 19 Maret 2020

BPJS : Tidak Terdaftar Sebagai Peserta, Semua Biaya Korban Lakakerja di Tanggung Pemberi Kerja

BATAM - Terkait insiden kecelakaan kerja yang merenggut 1 karyawan tewas, dan 6 lainnya luka-luka di PT Bandar Abadi Shipyard, pada Sabtu (14/3/2020) lalu, BPJamsostek mengaku langsung terjun ke lokasi untuk melakukan verfikasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jefri Iswanto selaku kepala BPJamsostek Batam Sekupang mengatakan dari data-data korban yg didapatkan di lapangan, ada sebanyak 3 korban yang merupakan karyawan Bandar Abadi dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Sementara 3 orang lainnya termasuk yg meninggal dunia, merupakan karyawan sub kontraktor dan belum didaftarkan menjadi peserta di BPJS ketenagakerjaan.

"Berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan sudah kami lakukan terkait monitoring kepesertaan sub kontraktor di PT Bandar Abadi ini. Mulai dari mengeluarkan surat edaran bersama Kepala Unit Teknis Daerah Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam perihal Monitoring Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Main Contractor kepada seluruh Sub Kontraktor, sampai sosialisasi pembinaan yang kami lakukan bersama pengawas dengan mengumpulkan seluruh sub kontraktor Bandar Abadi sudah sering kami lakukan. Tapi ternyata pelaksanaan dilapangan masih belum optimal dijalankan." Ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini pada akhirnya akan merugikan pemberi kerja yang lalai terhadap amanah regulasi yang sudah berulangkali disampaikan, karena biaya pengobatan dan santunan yang selayaknya diterima oleh pekerja dan ahli warisnya sepenuhnya akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Untuk yang sudah terdaftar dan sedang dirawat di rumah sakit, Jefri menyebutkan, sesuai aturan yang ada seluruh biaya pengobatan akan diberikan unlimited sampai sembuh. Selain itu pasien juga berhak atas Santunan Tidak Mampu Bekerja selama dirawat di Rumah Sakit.

“Untuk korban meninggal, seandainya sudah terdaftar, maka ahli warisnya berhak atas dana jaminan sebesar 48 dikali upah, biaya pemakaman, serta manfaat beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari TK/SD sampai dengan perguruan tinggi yang diberikan secara berkala setiap tahun.” sebutnya.

Terkait karyawan Heaven yang merupakan sub kontraktor PT Bandar Abadi Shipyard tersebut belum terdaftar, Jefri menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 Pasal 32, pemberi kerjanya wajib membayarkan seluruh manfaat kepada peserta.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh perusahaan main kontraktor untuk aktif melakukan monitoring sub kontraktor sesuai dengan regulasi yang sudah berkali- kali kami sosialisasikan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dan kami juga mengajak kita semua untuk mengawal agar tidak ada pekerja yang dirugikan melalui peristiwa ini.” Tutupnya.

Sementara itu UPT Pengawasan Dinaker Provinsi Kepri, Sudianto SE, MSi mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil manajemen PT Bandar Abadi untuk dimintai keterangan terkait insiden kejadian kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa tersebut.

"Tadi kita sudah panggil manajemen PT Bandar Abadi, dan kita masih mengumpulkan keterangan," katanya.

Sudianto juga menjelaskan, bahwa setiap pekerjaan harus ada prosedur teknisnya. Dan hasil sementara yang sudah dilakukan petugas pengawas dilapangan menyebutkan semua prosedur sudah dilaksanakan di TKP oleh perusahan yang bersangkutan.

"Nah, kenapa insiden kecelakaan itu bisa terjadi. Dugaan kita sementara hal itu terjadi karena pelanggaran prosedur kerja yang kemungkinan dilakukan oleh oknum karyawan yang memerintahkan pekerja itu melakukan pekerjaan diluar prosedur. Dan kejadian ini akan tetap kita lanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan," ucapnya dengan tegas.

Ia pun berharap, kepada perusahaan-perushaaan pemberi kerja lainnya, agar memperketat pengawasan kepada perusahaan kontraktor untuk selalu mengutamakan prosedur kerja yakni K3, agar karyawan yang dipekerjakan terhindar dari kecelakaan.

"Kita menghimbau pada semua perusahaan di Batam khususnya galangan kapal wajib mendahulukan prosedur kerja, dan kejadian PT Bandar Abadi Shipyard ini menjadi contoh juga.
Dan saat ini juga pihak kepolisian sedang mendalami kasus insiden ini." Harapnya, mengakhiri pembicaraan.

Editor redaksi
Liputan don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar