Disinyalir Ada Manipulasi Berkas Domisili RT/RW di Pembangunan Tower Diatas Gedung Hotel Holie - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 17 Februari 2020

Disinyalir Ada Manipulasi Berkas Domisili RT/RW di Pembangunan Tower Diatas Gedung Hotel Holie

BATAM - Edison Simatupang selaku RT 09, RW 26, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji mengaku tidak pernah dilibatkan atas pembangunan tower diatas bangunan Hotel Holie Batu Aji tepatnya di komplek city poin.

Menurutnya, ada oknum-oknum yang sengaja tidak melibatkannya dalam pembangunan tower tersebut.

Parahnya lagi, saat dirinya mempertanyakan akan bangunan tower itu kepada salah satu oknum yang mengurus berkas domisili bangunan tower itu, dirinya pun dicuekin dan diabaikan.

"Saya selaku RT setempat sangat kecewa, karena selaku RT saya tidak dilibatkan. Bahkan saat saya bertanya, oknum pengurus itu malah mengatakan ada urusan apa bapak disitu," ucap Edison, menirukan percakapan oknum pengurus itu.

Tak hanya itu, Edison pun menjelaskan seharusnya pembangunan tower itu dilakukan sosialiasi kepada perangkat RT, RW dan warga setempat terlebih dahulu.

"Hotel Holie itu masuk kawasan RT 09, lihat saja ada plat nomor dan domisili, lantas kepada siapa mereka meminta pengantar domisili RT, RW nya," tuturnya.

Eva, selaku RW 26 yang ditemui awak media ini di kantor Lurah Buliang mengaku tidak mengetahui terkait domisili pembangunan tower tersebut. Ia pun menyebutkan bila ada pengantar domisili yang sudah ditandatangani RT, maka dirinya pun langsung menandatangani surat domisili tersebut.

"Tower yang mana, itu kan wilayah pak Limbong RT 02. Tapi tanyakan dulu sama pak Lurah ya ?. Sebab, kalau yang bertanggungjawab didaerah situ adalah RT nya. Saya tidak tau itu, apakah langsung kepada Lurah atau silahkan saja tanyakan dulu kepada Lurah ya," sebutnya.

Sementara itu, Ramadhani selaku mantan Lurah Buliang menyebutkan bahwa lokasi Ruko atau Hotel Holie merupakan zona kawasan RT 02 (Limbong). Dan seluruh persyaratan dari pihak pelaksana tower sudah memenuhi syarat.

"Tidak ada hak kelurahan untuk menghambati pembangunan tower itu, selagi memenuhi syarat-syarat sesuai aturan seperti izin sepadan pada warga setempat. Kita dari pihak Kelurahan hanya memberikan rekomendasi ke Camat setelah terpenuhi," Sebut Ramahdani, saat dihubungi melalui telepon.

Editor redaksi
Liputan tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar