BATAM - Sejarah hanya akan mencatat hal-hal yang luar biasa. Oleh sebab
itu untuk bisa dikenang harus ada perubahan signifikan yang dibuat. Pesan ini
disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam musyawarah perencanaan
pembangunan Kelurahan Tiban Baru, Senin (10/2/2020).
“Sejarah hanya mau mencatat lompatan. Harus ada perubahan yang
jauh dari sebelumnya. Itu yang akan dicatat sejarah. Maka Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Batam kami minta berinovasi,” kata
Amsakar.
Menurutnya beberapa lompatan yang sudah dilakukan Muhammad
Rudi-Amsakar Achmad. Di antaranya program Percepatan Infrastruktur Kelurahan
(PIK).
Program ini sama seperti dana desa yang diberikan pemerintah pusat
kepada daerah tingkat II yang memiliki desa. Batam tidak mendapat bantuan ini
karena tidak memiliki desa.
Dasar itulah yang membuat Pemerintah Kota Batam di bawah
kepemimpinan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad membuat program PIK. Sebelumnya tidak
ada kota lain yang menganggarkan dana pembangunan infrastruktur untuk kelurahan
seperti PIK ini.
“Ini juga yang membuat saya diminta presentasi di depan
kawan-kawan Aspeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia). Mereka
bertanya bagaimana kita bisa menganggarkan dana PIK ini,” ujarnya.
Besar dana PIK yang dianggarkan Pemko Batam dalam APBD juga
meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun pertama, tiap kelurahan menerima PIK
sebesar Rp1 miliar. Kemudian naik menjadi Rp1,1 miliar di tahun kedua, Rp1,3
miliar tahun ketiga, dan Rp1,6 miliar di tahun keempat. Mulai tahun ketiga,
pemerintah pusat juga memberikan dana alokasi umum (DAU) tambahan sebesar Rp350
juta per kelurahan sebagai pengganti dana desa.
“Alhamdulillah dirasakan manfaatnya. Bahkan ada dua kelurahan
di Belakangpadang yang sudah selesai infrastruktur lingkungannya. Jadi tahun
depan PIK-nya mau dialihkan ke kelurahan lain,” papar Amsakar.
Selain inovasi pimpinan, Kepala OPD juga berlomba-lomba membuat
inovasi. Seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian alat perekam transaksi atau tapping
box yang dilaksanakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dengan
asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MPP kita tahun pertama jadi rujukan. Dan BPPRD dengan
asistensi KPK memunculkan yang namanya tapping box. Pendapatan daerah dari
pajak hotel dan restoran terpantau dengan alat ini,” kata dia.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Selasa, 11 Februari 2020
Amsakar Minta OPD di Pemko Batam Berinovasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar