Pelabuhan Tikus di Tanjung Uban Disinyalir Tempat Penimbunan BBM - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 30 Januari 2020

Pelabuhan Tikus di Tanjung Uban Disinyalir Tempat Penimbunan BBM

BANTAN - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam beberapa bulan belakangan di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga disebabkan ulah para oknum mafia penimbun dan pelangsir BBM yang bermain untuk mencari keuntungan memperkaya diri pribadi.

Pantauan awak media ini, Minggu (19/1/2020) seorang warga sedang menimbun BBM jenis solar dari mobil ke beberapa jerigen (wadah) yang diduga minyak bersubsidi di salah satu gudang tepatnya di pelabuhan tikus didaerah wilayah Tanjung Uban–Bintan, Provinsi Kepri.

Saat awak media ini menyambangi, salah warga berinisial AH yang diduga pemilik gudang tersebut mengaku bahwa minyak solar itu diperolehnya bukan dari SPBU.

 "Ini minyak bukan dari SPBU, tapi saya beli dari kios di wilayah Bintan dengan mengunakan lori/truck,” ucapnya berdalih.

Menanggapi aktivitas itu, ketua LSM Gempita Prov Kepri Yusdianto menegaskan bahwa aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Itu bisa kena sanksi pidana kurangan 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953)." Sebutnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas kata Yusdianto, disebutkan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 miliar rupiah.

Ia juga berencana akan segera melaporkan masalah ini ke Polda Kepri, dan meminta pihak aparat penegak hukum di wilayah Prov Kepri menindak tegas oknum pengusaha yang terbukti melakukan penimbunan dan pelangsiran BBM. Selain itu, ia juga meminta kios-kios yang menjual minyak kepada oknum pengusaha itu ditertibkan.

 "Sementara masyarakat dan nelayan susah mendapatkan minyak, kasihan," ujarnya.

Terpisah, seorang warga Kabupaten Bintan yang berprofesi sebagai supir angkutan barang mengaku, jika dalam beberapa bulan belakangan ia selalu kesulitan untuk mendapatkan minyak solar.

 "Bisa sampai setengah hari kita antri di SPBU. Padahal, selama ini solar itu tak pernah langkah," terangnya, sembari minta namanya tidak dipublikasikan.

Ia pun memohon kepada instansi terkait agar dapat mengawasi setiap masyarakat yang melakukan pembelian solar di SPBU.

 "Bagi yang kedapatan menimbun atau menjual solar bersubsidi ke industri mestinya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pintanya


Editor redaksi
Liputan time.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar