Sebanyak 9 Pengusaha dan 30 OPD Terlibat Dalam Gratifikasi Nurdin Basirun Sebesar Rp 4,2 Miliar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 04 Desember 2019

Sebanyak 9 Pengusaha dan 30 OPD Terlibat Dalam Gratifikasi Nurdin Basirun Sebesar Rp 4,2 Miliar


JAKARTA -  Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,2 miliar atas penerbitan izin prinsip, pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi. Gratifikasi diterima Nurdin sejak 2016-2019.

"Menerima gratifikasi Rp4,2 miliar sejak 2016-2019 atas penerbitan penerbitan izin prinsip, pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi," kata jaksa Asri saat membacakan surat dakwaan Nurdin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi oleh Nurdin berasal dari pengusaha dan kepala organisasi perangkat daerah. Ini bertentangan dengan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut Rincian Gratifikasi dari Pengusaha
  1. Hartono alias Akau Rp70 juta dan Rp50 juta atas penerbitan izin prinsip;
  2. PT Bintan Hotels Rp20 juta atas penerbitan izin prinsip;
  3. PT Labun Buana Asri Rp20 juta atas penerbitan izin prinsip;
  4. Damai Grup Eco Wisata Rp50 juta atas izin prinsip;
  5. PT Barilang Elektrindo Rp70 juta atas izin prinsip;
  6. PT Marcopolo Shipyard Rp70 juta izin prinsip;
  7. PT Adventure Glamping Rp70 juta;
  8. Dua perwakilan perusahaan Rp140 juta;
  9. Johanes Kreddy Aritonang Rp250 juta proyek pengembangan karimun dan izin prinsip izin reklamasi dan izin reklamasi 2018-2019.

Sementara Rincian Pemberian dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

1. Kabiro Umum Provinsi Kepri Rp30 juta untuk hari raya 2017;
2. Kabag TU Pimpinan Rp30 juta untuk hari raya 2018;
3. Biro perjalanan Rp447 juta untuk biaya umroh Nurdin beserta keluarga 2018;
4. Biro perjalanan Rp100 juta untuk biaya umroh Pemprov Kepri 2018;
5. Rp600 dan juta dari anggaran biro umum Sekretaris Daerah yang belum terserap;
6. Rp30 juta untuk hari raya;
7. Rp200 juta dari anggaran biro umum Sekda 2019;
8. Pemberian rutin dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Rp10 juta untuk hari raya;
9. Kadis Pekerjaan Umum Rp1 miliar dari fee proyek sejak 2017-2019;
10. Kadis Lingkungan Hidup Rp170 juta atas persetujuan tapak;
11. Pemberian rutin Rp32 juta dari Sekda atas permintaan Nurdin;
12. Kadis Informasi Rp43 juta sejak 2017-2019;
13. Kadis Pangan dan Peternakan Rp4,6 juta setiap kegiatan Nurdin;
14. Kadis Ketenagakerjaan Rp10 juta untuk bantuan gereja;
15. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp9 juta;
16. Kadis Kesehatan Rp440 juta sejak 2016-2019;
17. Kadis Olahraga Rp59 juta;
18. Kadis Penanaman Modal Rp20 juta kegiatan 2017-2018;
19. Kadis Pendidikan Rp60 juta untuk kegiatan Nurdin 2018;
20. Bantuan rutin dari Kabiro Organisasi dan Korpri Rp2,5 juta tahun 2018;
21. Bantuan rutin Kabiro Administrasi sejak 2017-2019 Rp18 juta;
22. Bantuan rutin dari Kabiro Layanan Pengadaan sejumlah Rp3 juta sejak 2017-2018;
23. Kabiro Kesejahteraan Rp10 juta untuk hari raya;
24. Kadis Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Rp110 juta pemotongan SP2D 2016-2019;
25. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Rp10 juta untuk hari raya 2018;
26. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp55 juta;
27. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp13,4 juta;
28. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Rp23 juta;
29. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Rp20 juta;
30. Kadis Pariwisata Rp100 juta sejak 2017-2019.


Berita ini telah terbit di m.merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar