Tinggal Teken Gubernur, Ini Usulan Besaran UMK Bintan Tahun 2020 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 11 November 2019

Tinggal Teken Gubernur, Ini Usulan Besaran UMK Bintan Tahun 2020


BINTAN - Setelah melewati proses pembahasan antara Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, akhirnya usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2020 sebesar 3.648.715. Keputusan ini diambil, setelah dilakukan pembahasan secara alot, Rabu, (6/11/2019).

Dalam pembahasan, ada dua usulan, yakni versi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, mengusulkan Rp 4.001.447, atau kenaikan sekitar 19 persen.

Dan versi Pemkab, Apindo dan Serikat Pekerja lain sebesar Rp 3.648.715, atau kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai PP Nomor 78 tahun 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, diminta keterangan mengatakan, UMK Bintan Tahun 2020 Rp 3.648.715 ini sudah diteken Bupati.

Selanjutnya, surat usulan UMK Bintan yang sudah diteken akan diusulkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur.**

Sumber http://sijorikepri.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar