PT Bandar Abadi Bayar Ganti Rugi Rp 9 Miliar ke PT USJ - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 26 November 2019

PT Bandar Abadi Bayar Ganti Rugi Rp 9 Miliar ke PT USJ


BATAM -  Direktur PT. Bandar Abadi Maslina Simanjuntak mengatakan telah melakukan pembayaran terhadap putusan gugatan terhadap PT. Usda Seroja Jaya melalui Kepaniteraan PN Batam. Selasa (26/11).

“Tadi siang sudah kami bayar menggunakan cek tunai senilai Rp9, 085 Miliar. Selain itu kami ingin perusahaan berjalan dan job orderan kami cukup banyak tahun ini,” Kata Maslina didampingi Kuasa Hukumnya Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto.

Lanjutnya, berdasarkan pembayaran yang telah di lakukan, maka permasalahan antara penggugat PT. Usda Seroja Jaya dengan tergugat PT. Bandar Abadi baik bergerak maupun tidak bergerak telah di pulihkan.

“Dari sita jaminan yang diletakkan selama proses hukum berlangsung, sehingga tidak ada penggurangan atau pun pengalihan aset-aset PT. Bandar Abadi,” ujarnya.

Maslina Simanjuntak menambahkan, dengan usainya gugatan hampir berjalan 4 tahun, pihaknya lega karena akan fokus kembali dalam pengerjaan proyek kapal bernilai ratusan milyar.

“Perusahaan kami dengan dua proyek skala besar akan membutuhkan tenaga kerja lebih kurang 1.500 orang, inilah hikmahnya, ” tutupnya.

Diketahui, sekira tanggal 20 November 2019 Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi berupa putusan Provisi Penggugat, dimana menarik Kapal TB. Tirta Samudra XXVII milik PT. Usda Seroja Jaya dari galangan PT. Bandar Abadi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi no. W4.U8/4926/HK/.02/XI/2019, Tanggal 18 November 2019. JO. Penetapan No. 97/Pen.Pdt.G/20]8/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdl.Eks/2018/.

PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : I33 Pdt/2016./PT.Pbr Nomor : 1885 K/Pdt/2017.

Tanggal 18 September 2019 dan berita acara Eksekusi N0. 97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : 133/Pdt/2016/PT.Pbr Nomor : I885 K/Pdt/2017 tanggal 20 November 20 l 9.

Sumber https://www.rasio.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar