Urus IUMK dan Izin Perusahaan Harus Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 09 September 2019

Urus IUMK dan Izin Perusahaan Harus Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BATAM - Usaha mikro kecil yang mengurus izin usaha mikro kecil (IUMK) melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) akan diwajibkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu. Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal pada pertemuan dengan perwakilan kecamatan se-Kota Batam. Pertemuan dilaksanakan di Kantor Walikota Batam, Jumat (6/9/2019) lalu.
“Untuk PATEN di Kota Batam mewajibkan setiap perusahaan atau usaha perseorangan khususnya usaha kecil mikro, saat pengurusan IUMK di Kecamatan atau pun surat keterangan domisili usaha, wajib untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu,” kata Surya.
Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan yang meminta rekomendasi atau mengajukan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam. Menurutnya ini sesuai dengan Perwako nomor 23 tahun 2015 tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja melalui mekanisme PATEN. Serta Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS 76/HK/I/2017 tentang pembentukan tim optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja melalui mekanisme PTSP.
“Untuk di PTSP, setiap perusahaan yang meminta rekomendasi, mengajukan izin, harus terdaftar sebagai peserta, baik untuk perusahaan yang baru maupun perusahaan lama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan agar lebih optimal, nantinya akan ada monitoring dan evaluasi di setiap kecamatan untuk melihat perkembangan jumlah perserta yang tercover. Dan implementasi pelaksanaan program jaminan sosial menggunakan mekanisme PTSP dan PATEN di wilayahnya.
Dalam kesempatan ini juga diberikan apresiasi kepada kecamatan Lubukbaja yang secara konsisten menerapkan Perwako No. 23 Tahun 2015 ke setiap pelaku usaha yang mengurus izin melalui PATEN.
“Kami sangat mengapresiasi Kecamatan Lubukbaja atas kontribusinya dalam mengimplentasikan perlindungan jaminan sosial melalui penerapan Perwako No.23 di wilayahnya. Diharapkan hal ini bisa diikuti kecamatan-kecamatan lain,” tuturnya.
Surya mengaku program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah yang harus didukung dalam pengimplementasiannya. Karena hal itu merupakan hak normatif para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Perlu adanya dukungan dari Pemerintah Kota, stake holder dan pihak–pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal itu. Diharapakan ke depannya coverage perlindungan jaminan social bagi pekerja bisa terwujud secara merata di Kota Batam,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar