Pemko Batam Dorong Pedagang Untuk Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 03 September 2019

Pemko Batam Dorong Pedagang Untuk Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan

BATAM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam membuat nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan terkait Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Pasar Botania 2 Batam Centre, Selasa (3/9/2019). 
Kesepakatan yang ditandatangani yakni terkait pencanangan seluruh pasar di Kota Batam sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja, khususnya yang bekerja di lingkungan pasar-pasar,” kata Gustian.
Pemerintah Kota Batam, kata dia, mendorong pedagang baik yang memiliki karyawan atau tidak, untuk bisa mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, yang kapan saja bisa dialami oleh pedagang atau pekerjanya.
Gustian mengatakan di Batam ada sekitar 48 pasar. Terdapat sekitar 9.000 pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan karyawannya yang belum tersentuh oleh BPJS Ketegakerjaan.
“Artinya banyak yang belum mendapatkan perlindungan saat bekerja, meskipun tingkat risikonya kecil tapi perlindungan itu perlu diberikan kepada setiap pekerja,” ujarnya.
Ia berharap dengan kerja sama ini tingkat kesadaran pedagang di pasar Batam bisa terus meningkat. Dalam sosialisasi, Disperindag-BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) serta distributor.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya jaminan kecelakaan kerja (JKK). Karena untuk di Batam diakuinya tingkat kesadaran pekerja bukan penerima upah masih sangat rendah. Seperti di Pasar Botania 2, baru sekitar 15 persen dari 300 pedagang yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada pedagang, BPJS Ketenagakerjaan hanya mewajibkan untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKm). Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) pihaknya memberikan kebebasan. Apabila para pedagang mau menabung untuk JHT, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima sesuai dengan mekanisme yang ada.

1 komentar:

  1. Sblum ya sya meminta m.ap nie kpada bpak2 atu ibu2 pengurus bpjs. Byak sbetul ya masyarakat kita in mau ikutan progam yg daftar / ikutan bpjs. Trus terang aj pda keyataan ya ketika mau brobat emergency dgn menggunkan krtu bpjs sngat di sepelekan x sma rumah skit ataupun playanan ya. Padhal kita in ud skit hrus minta surat rujukan dri klinik. Kita in masyarakat in wong cilik sngat di sepelekan. Kita bayar stiap bulan ya buat kesehatan diri kita bukan untuk surat rujukan yg kita perlu. Sharus ya bapk tau jika mna msyarakat tu tiggal dekat dng rumah skit shsrus ya bisa lnsung brobat gak prlu harus bolak balik antri di klinik atu casa yg hannya cuman cek menta surat rujukan yg ad ud sdah skarat pasien trsebut.. Di mhon pemahaman ya kpada masyarakat wong cilik macam kita ini pak. Tolong di benahi prosudur ya. Di lapangan itu byak trjdi. Jika mna pkai bpjs agak di persulit dn jika bila tidak menggunakn bpjs dngan ad uang khess maka sangat di utamakan playanan ya. Hannya wong cilik lah yg tau di lapangan. Skian dn trimakasi. M.ap jika sya lancang sbelum ya.

    BalasHapus