Mahasiswa Kepri Demo di Kantor DPRD, Ini Tuntututannya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 23 September 2019

Mahasiswa Kepri Demo di Kantor DPRD, Ini Tuntututannya

KEPRI - Mahasiswa Kepualauan Riau menggelar demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, dalam tuntutannya mereka menolak pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Menurut mahasiswa, terdapat sejumlah pasal yang dinilai dapat melemahkan KPK sebagai lembaga independen di dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Abdul Rajak, salah satu perwakilan BEM Stisipol Tanjungpinang mengatakan, mengambil satu pasal yang dinilai merupakan pelemahan dalam Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK
“ Jelas ini terlihat Seperti pada pasal pegawai KPK tunduk kepada UU ASN tidak pada UU KPK itu sendiri. Indenpensi KPK ini bisa terganggu itu yang sangat kami sayangkan,” ungkapnya.
Untuk itu dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa meminta agar DPR dan Presiden RI untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Mahasiswa juga meminta Pemerintah Pusat, DPR-RI dan Presiden RI untuk membatalkan Pimpinan KPK terpilih yang bermasalah, sebab katanya, akan berdampak pada kinerja KPK dimasa depan.
“Kami mengutuk keras dan menolak segala bentuk pelemahan KPK karena akan berdampak pada penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.
Mahasiswa juga meminta kepada DPRD Kepri agar menyurati Pemerintah Pusat, DPR-RI dan Presiden RI untuk menolak pelemahan KPK dengan membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang KPK.
“Kami meminta DPRD Provinsi Kepri untuk membuat pernyataan
secara terbuka didepan mahasiswa, atas nama mahasiswa dan masyarakat Kepulauan Riau untuk menolak Pelemahaan KPK dan meminta Pemerintah Pusat untuk membatalkan Revisi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” lanjutnya.
Mahasiswa meminta DPRD Kepri membuat sebuah video pernyataan menolak revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK dan menyepakati membatalkan Capim terpilih KPK
“Supaya tuntutan kita ini sampaikan ke pusat. Kami meminta DPRD membuat sebuah Video untuk membatalkan capim yang terpilih,” ujarnya.
Mahasiswa mendesak untuk masuk kedalam gedung DPRD Kepri. Namun, upaya ini dihadang tim pengamanan Polres Tanjungpinang.
Aksi saling dorong antara petugas dan mahasiswa tidak dapat dihindari didepan gedung DPRD Kepri.
Dalam aksi saling dorong tersebut satu mahasiswa mengalami luka dibagian kepala.
Irfan mengatakan, tadi waktu dorong-dorongan terjatuh ada yang memukul pakai pentungan.
“Tapi saya tak apa-apa bang,” ujarnya
Dalam aksi ini Forum mahasiswa juga meminta DPR RI dan Presiden RI untuk membatalkan Pimpinan KPK terpilih yang bermasalah karena akan berdampak pada  kinerja KPK dimasa mendatang.
Mereka Mengutuk keras dan menolak segala bentuk pelemahan KPK karena akan berdampak pada penanganan tindak pidana korupsi di Kepri.
Kemudian pihaknya meminta DPRD Provinsi Kepri untuk menyurati Pemerintah Pusat DPR RI dan Presiden RI untuk menolak pelemahan KPK dengan membatalkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, mereka menginginkan agar DPRD Provinsi Kepri untuk membuat pernyataan secara terbuka didepan mahasiswa atas nama mahasiswa dan masyarakat Kepri untuk menolak perlemahan KPK dan meminta pemerintah pusat untuk membatalkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan mereka meminta komitmen DPRD Provinsi Kepri untuk mengawasi pemerintah daerah provinsi Kepri agar provinsi Kepri bersih dari tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar