Ini Tanggapan Serikat Pekerja Terhadap Kaum Buruh Perempuan Yang Sering Korban Begal - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 26 September 2019

Ini Tanggapan Serikat Pekerja Terhadap Kaum Buruh Perempuan Yang Sering Korban Begal

BATAM - Akhir-akhir ini sering terjadi pembegalan di kota Batam, dan yang parahnya lagi korban pembegalan itu terjadi pada kaum buruh perempuan yang hendak pulang bekerja menuju rumahnya. Hal itu sangat meresakan dan membuat para kaum buruh di kota Batam merasakan takut dan kwatir terjadi pada diri mereka.

Menanggapi kasus pembegalan pada kaum buruh perempuan itu, ketua DPC FPBI Masmur Siahaan SH menyebutkan masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan khususnya tentang perlindungan bagi pekerja perempuan yang dipekerjakan pada malam hari.

"Bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan Transpotasi bagi pekerja tersebut, namun dalam praktek lapangan sebagian perusahaan tidak melaksanakannya." Ujarnya Masmur kepada Buruhtoday.com, melalui pesan WhatshApp nya, Selasa (24/9/2019).

Menurut Masmur, penerapan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013, pasal 76 ayat 4 masih jauh dari harapan. Sebab, kata Dia, hal itu diakibatkan lemahnya pengawasan dari pemerintah melalui Disnaker.

"Bahwa pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 Wib, berhak mendapatkan makanan dan minuman yang bergizi, serta terjaga kesusilaan dan keamanannya selama ditempat kerja. Dan Perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00Wib."tutupnya.

Imanuel Dermawan Purba SH, selaku ketua DPD KSPSI Provinsi Kepri menyebutkan maraknya begal itu menjadi cerminan keamanan Kota Batam, selain dari tidak pedulinya Perusaan terhadap aset yang paling berharga pada perusahaan tersebut juga menjadi sorotan pada pihak keamanan terkhusus Kepolisian.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa jam masuk dan pulang perusahaan sehingga antisipasi terhadap tindakan pidana ini bisa menjadi perhatian Khusus baik pihak Perusahaan, Disnaker maupun pihak Penegak hukum, mau berapa lagi korban harus jatuh baru kita sadar ini sudah sangat meresahkan." sebutnya.

Lanjut Dia, aturan sangat jelas, Disnaker dalam hal ini Pengawasan dan Kepolisian harus memanggil pihak perusahaan yang karyawannya terpapar begal dan dilakukan investigasi menyeluruh agar peraturan perusahaan dan bila perlu melakukan tindakan hukum agar memberi efek jera terhadap perusahaan lain yang lalai terhadap keselamatan karyawannya.

"Mengingat masalah ini sudah sangat meresahkan diperlukan gerakan cepat agar calon korban dapat dihindarkan dari kejadian yang mengerikan ini dan bagi pelaku sudah saatnya tidak diberi ampun dan dituntut hukuman seberat beratnya karena tindakannya dapat merampas nyawa orang lain," pungkasnya.

Editor redaski
Liputan Doli Siagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar