BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat dengar pendapat umum terkait permasalahan limbah plastik yang diduga B3. Senin (8/7/2019).
Dalam RDP tersebut dihadiri oleh pihak BP, Bea & Cukai (BC), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Asosiasi Importir, Kementrian Ekspor Impor, Disperindag Kota Batam, Sucopindo dan LSM dari RCW.
RDP yang dipimpin oleh Budi Mardianto ini, sampai saat ini belum ada hasil titik temunya, apakah industri plastik di Batam masih dapat beraktifitas atau tidak.
Selain itu, Ketua Komisi I tersebut juga meminta agar ke 65 konteiner limbah plastik yang ditahan BC di Pelabuhan Batuampar, Batam saat ini, supaya secepatnya dikembalikan ke negara asalnya.
Terkait permintaan Budi Mardianto itu, Martin dari pihak Asosiasi, usai RDP kepada media mengatakan, pihaknya akan segera melakukannya jika perintah dan dokumen pengembaliannya sudah ada.
red/Kw5.
Post Top Ad
Senin, 08 Juli 2019
Dewan Minta Limbah B3 Dalam Kontainer Dikembalikan ke Negara Asal
Tags
# Politik
Ketua DPP dan DPD Gerindra Kepri Buka Turnamen Sepak Bola Prabowo Cup di Sagulung-Batam
Manajemen PT Pipa Mas Putih Minta BP Batam Tinjau Kembali Pencabutan Lahan yang Dikusai Untuk Mes Karyawannya
Ketua DPP Gerindra dan Pengurus DPD Kepri Serta DPC Batam Hadiri Peresmian Sekretariat PAC Gerindra Batu Aji
Label:
Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar