Sebanyak 1.300 Karyawan Organik Krakatau Steel Terancam PHK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 20 Juni 2019

Sebanyak 1.300 Karyawan Organik Krakatau Steel Terancam PHK

CILEGON - PT Krakatau Steel (KS) dikabarkan bakal melakukan Restrukturisasi organisasi. Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) No 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal Restrukturisasi Organisasi PT KS tertanggal 29 Maret 2019 untuk para General Manager (GM) dan manager di lingkungan PT KS.
Surat tersebut sudah beredar di kalangan karyawan organik maupun buruh di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Imbas dari kebijakan Restrukturisasi organisasi tersebut pasalnya bakal mengorbankan sekitar 1.300 karyawan organik yang bakal terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK bakal dilakukan bertahap hingga 2022 mendatang.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM Rahmad Hidayat itu disebut bahwa bakal merestrukturisasi 30 persen dari sekitar 4.453 karyawan organik perusahaan baja tersebut. Diman saat ini bekerja di 6.264 posisi.
Hal itu sesuai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2018-2022 PT KS. Hak itu sesuai target produktifitas karyawan Key Performance Indikator (KPI) sebesar USD 667 ribu per karyawan atau setara dengan 4.352 posisi.
Sehingga sekitar sebanyak 1.300 karyawan organik bakal terkena imbas restrukturisasi.
Senior Manager External Communication PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Vicky Muhammad Rosyad mengaku mendengar wacana PKH karyawan organik tersebut. Namun dia menyatakan tidak tahu kapan pastinya wacana tersebut.
“Saya tidak tahu kapan, ada yang bilang Juni, Juli dan tahun depan. Saya tidak tahu pasti,” ujarnya ditemui wartawan di Gedung Corporate Communications PT KS, Rabu (19/6/2019).
Kata dia, langkah Restrukturisasi organisasi tersebut memang sebagai upaya penyelamatan perusahaan. Dimana saat ini PT KS dalam keadaan sulit karena terlilit hutang.
“Karena memang kan sekarang di PT KS dalam kondisi berat. Bisa dibilang level down,” ucapnya.
Namun begitu ia enggan berkomentar banyak terkait wacana Restrukturisasi organisasi tersebut. Sebab itu merupakan kebijakan direksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar